Menu

Mode Gelap
Baru Lima Gudang yang Siap Tampung Tembakau Petani, Pemkab Probolinggo Siapkan Sidak Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025 Tanpa Riuh, Pemuda asal Tambakrejo Probolinggo Juarai Asian Muaythai Championship 2025 di Vietnam Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Pemerintahan · 28 Des 2024 20:02 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan


					PANTAU: Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memantau produk UMKM beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)
Perbesar

PANTAU: Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memantau produk UMKM beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setiap bulannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo.

Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Kepala Badan/Dinas/Bagian, Direktur UOBK RSUD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor UMKM di Kabupaten Probolinggo.

“Kebijakan ini kita lakukan dalam rangka mendukung totalitas Gerakan Bela dan Beli produk UMKM di Kabupaten Probolinggo,” tutur Ugas, Sabtu (28/12/24).

Menurut Ugas, kebijakan ini mengharuskan semua ASN, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli produk UMKM dengan jumlah tertentu setiap bulannya.

Adapun rincian minimal belanja untuk ASN berdasarkan jenjang jabatan diantaranya staf minimal Rp 50.000, Pejabat Eselon IV/Pejabat Fungsional minimal Rp 75.000, dan Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator minimal Rp 100.000.

Selanjutnya, Pejabat Eselon III Kepala OPD (Kabag dan Camat) minimal Rp 150.000 dan Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal belanja senilai Rp 200.000

“Namun belanja produk UMKM ini tidak menggunakan uang gaji ASN, melainkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Harapannya, dengan ASN memberikan contoh untuk mencintai produk dalam negeri, khususnya produk Kabupaten Probolinggo, maka masyarakat akan mengikutinya,” beber Ugas.

Ugas menegaskan, ASN yang mengikuti kebijakan ini dapat berbelanja di berbagai lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Probolinggo.

Diantaranya Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura dan Galeri Dekranasda Rest Area Tongas.

“Bisa juga di Sentra UMKM dan Kuliner Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan sentra sentra UMKM dan Kuliner Lokal Kabupaten Probolinggo,” sampainya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025

30 Juni 2025 - 17:29 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

Trending di Pemerintahan