Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 26 Des 2024 10:27 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian


					PTDH: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mencoret foto Bripka DW setelah ia dinyatakan di-PTDH. (Foto: Istimewa) Perbesar

PTDH: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mencoret foto Bripka DW setelah ia dinyatakan di-PTDH. (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada salah satu anggotanya. Anggota tersebut dipecat karena diketahui tidak masuk dinas selama 177 hari.

Pelaksanaan PTDH terhadap anggota Sat Samapta berinisial Bripka DW, digelar dalam apel pagi di lapangan Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (26/12/24)

Meski yang bersangkutan tidak hadir, namun PTDH tetap dilakukan dengan cara mencoret silang foto Bripka DW yang dilakukan langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Pemecatan Bripka DW berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur nomor: Kep/603/XI/2024 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri.

Bripka DW dinilai melanggar pasal 14 Ayat (1) huruf a, PP nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 8 huruf (b) Perkab nomor 7 Tahun 2002.

“Jadi Polri telah memberikan hukuman atau punishment kepada Bripka DW, ini adalah wujud komitmen dari pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono.

Menurut AKBP Oki, PTDH yang dijatuhkan terhadap Bripka DW karena ia melanggar kode etik dengan tidak masuk dinas selama 177 hari.

Pelanggaran tersebut, dijelaskan Kapolres Oki, murni kesalahan Bripka DW. Beberapa kali diingatkan dan diberi pembinaan, namun nyatanya ia tidak berubah.

“Ini dapat dijadikan contoh bagi seluruh anggota dan saya berharap jangan sampai ada anggota yang melanggar disiplin dan kode etik. Kika masih ada, maka upacara PTDH akan saya laksanakan,” wantinya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan