Menu

Mode Gelap
Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 9 Des 2024 19:02 WIB

Dua Guru di Kota Pasuruan jadi Tersangka Korupsi BOP PKBM


					TETAPKAN TSK: Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, saat menyampaikan penetapan dua tersangka korupsi dana BOP. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TETAPKAN TSK: Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, saat menyampaikan penetapan dua tersangka korupsi dana BOP. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menetapkan dua orang guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal dan dana pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan.

Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, yang jatuh tiap tanggal 9 Desember.

Kedua tersangka adalah Iswanto dan Jumiati, yang masing-masing menjabat sebagai kepala di PKBM di Kota Pasuruan. Iswanto memimpin PKBM Ta’limil Qur’an, sementara Jumiati memimpin PKBM Anggrek.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOP yang bersumber dari APBN tahun 2021-2023 dan dana pendidikan dari APBD di periode yang sama.

“Indikasi kerugian negara untuk Iswanto, mencapai Rp 621.687.121. Sementara untuk Jumiati, kerugian ditaksir sebesar Rp 350.414.281,” ujar Deni, Senin (9/12/2024).

Modus operandi kedua tersangka melibatkan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Mereka membuat seolah-olah ada pembelian barang, padahal barang tersebut tidak pernah dibeli.

“Misalnya, siswa seharusnya mendapatkan buku, tetapi hanya diberikan fotokopi. Begitu juga pengadaan barang seperti tong sampah yang ternyata tidak pernah direalisasikan,” jelas Deni.

Iswanto kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor: Print-517/M.5.15/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

“Sebelum dilakukan penahanan, kami memastikan kondisi kesehatannya dan hasilnya dinyatakan sehat,” terang Deni.

Sementara itu, Jumiati tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

“Untuk Jumiati, karena hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan banyak penyakit, maka dilakukan penahanan kota. Penahanan rutan akan tetap dilakukan setelah proses pengobatan selesai,” pungkasnya.  (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal