Menu

Mode Gelap
Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga Hindari Razia Polisi, Puluhan Motor Disembunyikan di Semak-semak Soal Koperasi Merah Putih, Ketua DPRD Lumajang: Ini Langkah Strategis Yang Membuka Peluang Luar Biasa Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling Potensi Hilang dari Pajak Pasir Rp16 Miliar, Bupati Lumajang Perketat Penjagaan di Pos Pajak MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

Lingkungan · 18 Nov 2024 18:14 WIB

Belum Lengkapi Izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Rekomendasikan Supermarket Baru Ditutup


					Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas PUPR PKP, DPMPTSM, dan Satpol PP saat sidak di swalayan di Jalan Basuki Rahmad.
Perbesar

Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo bersama Dinas PUPR PKP, DPMPTSM, dan Satpol PP saat sidak di swalayan di Jalan Basuki Rahmad.

Probolinggo, – Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo pada Senin siang (18/11/24) menggelar sidak di supermarket di Jalan Basuki Rahmad yang tidak melengkapi izin. Dari sidak tersebut, Komisi 3  meminta bangunan swalayan  tersebut untuk ditutup.

Supermarket pertama yang disidak oleh Komisis 3 ini berada di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Supermarket itu diketahui sudah memasukkan dan menata barang-barang serta siap untuk dibuka.

Namun diketahui bahwa, supermarket bernama “Alfamidi” itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, pihak Dinas PUPR PKP Kota Probolinggo yang juga ikut dalam sidak mengaku, telah melayangkan tiga kali surat teguran terkait izin bangunan.

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan mengatakan, sidak ini terkait adanya temuan DPRD soal perizinan bangunan Alfamidi.  Ternyata izin belum keluar tetapi Alfamidi sudah membangun.

“Tak hanya itu, Dinas PUPR KPK sendiri juga telah menyurati pihak Alfamidi terkait teguran, namun tidak diindahkan.  Jika sesuai aturan, izin dulu, setelah keluar maka bangunan boleh dibangun,” katanya.

Maka dengan adanya temuan ini, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta pihak Alfamidi untuk menghentikan aktivitasnya, dan menutup operasinya. Kemudian Komisi 3 akan menggelar rapat untuk membahas terkait Alfamidi.

“Pe hari ini akan ditutup, dan selanjutnya akan kami rapatkan terkait hal ini, masih mending ada toleransi untuk ditutup, dan bisa saja Komisi 3 merekomendasikan untuk membongkar atau merobohkan bangunan,” katanya.

Sementara, Pengurus Perizinan Alfamidi, Aga mengatakan, pihaknya telah mengurus izin bangunan tapi melalui konsultan. “Terkait surat teguran hingga tiga kali sudah kami terima di kantor, dan kami akan koordinasikan lagi,” katanya.

Selain Alfamidi di Jalan Basuki Rahmad, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, bersama Dinas PUPR PKP juga melakukan sidak ke supermarket lain di Jalan Soekarno Hatta yang sedang dibangun.

Selain telah dilengkapi izin, Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo meminta jika supermarket telah beroperasi 75 persen pekerjanya wajib dari warga Kota Probolinggo. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim

16 Juli 2025 - 12:26 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Tata Ulang Kota, Pemkot Probolinggo Mulai Bongkar Bedak GOR A. Yani

21 Juni 2025 - 20:52 WIB

Abrasi Jebol Gedung Sekolah, Gubernur Khofifah Bangun Bronjong di Kali Kertosono

19 Juni 2025 - 17:11 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Lingkungan