Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2024 15:40 WIB

Nambah Penghasilan, Jual SS, Pengusaha Pakan Burung di Pasuruan Ditangkap


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek sebuah toko pakan burung milik Wahyudi (42), warga Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/10/2024). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu-sabu (SS) milik tersangka.

Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi pun langsung menyelidiki dan menangkap Wahyudi sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat digeledah, kami menemukan dua paket sabu-sabu dengan total berat 1,91 gram, timbangan elektrik, alat takar, dan sebuah handphone,” katanya.

Hasil interogasi menunjukkan, Wahyudi nekat melawan hukum dengan menjual sabu-sabu karena pendapatan minim dari usaha pakan burung dan kebutuhan ekonomi yang tinggi.

“Dia beralasan pendapatan dari usaha pakan burung sangat kecil, sehingga untuk menambah penghasilan, Wahyudi terpaksa menjadi pengedar sabu-sabu,” jelas Agus.

Akibat perbuatannya, Wahyudi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal