Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Politik · 21 Agu 2024 23:14 WIB

Yudha Adji Kusuma, Bacawabup Pendamping Bunda Indah Dilantik jadi Anggota DPRD Lumajang


					WAKIL RAKYAT: Yudha Adji Kusuma usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (21/8/24) siang. (foto: Asmadi). Perbesar

WAKIL RAKYAT: Yudha Adji Kusuma usai dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (21/8/24) siang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Yudha Adji Kusuma hampir pasti bakal bertarung dalam Pilkada Kabupaten Lumajang, 27 November 2024. Ia maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) mendampingi Bakal Calon Bupati (Bacabup) Indah Amperawati.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu tetap dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang Periode 2024-2029, Rabu (21/8/24) siang.

Ya, Yudha merupakan caleg terpilih dalam Pemilu Legislatif, 14 Februari lalu. Kini Yudha dilantik bersama 49 wakil rakyat lainnya di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang.

“Saat ini, saya tetap mengikuti pelantikan dulu, nanti setelah surat rekomendasi turun semua saya akan membuat surat pengunduran diri,” kata Yudha saat dikonfirmasi.

Berdasarkan tahapan pilkada yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang, tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Namun sebelum mendaftar, pasangan calon yang duduk di parlemen harus mundur. Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024) lalu. Adapun urat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon.

Yudha pun sudah mengetahui aturan mainnya dan menyatakan siap mundur dari kursi dewan. Namun ia belum bisa menjelaskan waktu yang pasti untuk mundur sebagai anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

“Saya harus mundur di DPRD di periode yang kedua ini. Jadi, saya dilantik satu hari dan harus mengundurkan diri dari DPRD Lumajang di periode yang kedua,” tutur beberap awaktu lalu. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik