Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 17:53 WIB

Kapolri dan Kapolda Digugat Gegara Tambang di Probolinggo, Namun Kembali Mangkir


					SIDANG: Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SIDANG: Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (7/8/2024).

Keduanya digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain ketiganya, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis sidang Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim kembali menunda persidangan.

Pasalnya terdapat dua tergugat yang kembali tidak menghadiri sidang, yakni kapolri dan kapolda.

Tim Hukum Format for Green, Febriyanto mengatakan, ini merupakan sidang kedua atas gugatan kliennya. Pada sidang pertama, semua pihak tergugat tidak ada yang hadir sehingga sidang ditunda.

Namun, pada lanjutan sidang kali ini, sidang terpaksa kembali ditunda dengan alasan yang sama dengan sidang pertama.

“Sebenarnya tadi dari pihak polda tadi hadir cuma tidak membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir. Sedangkan untuk kapolri, memang tidak hadir,” kata Febriyanto, Rabu (7/8/24).

Ia menjelaskan, jika dalam sidang selanjutnya pada Rabu (21/8/2024) pihak kapolri dan kapolda kembali tidak menghadiri sidang, maka secara hukum keduanya sudah dianggap menyia-nyiakan haknya untuk melakukan pembelaan.

“Mereka sudah dipanggil secara layak, tapi jika kembali tidak hadir maka dianggap telah menghilangkan haknya untuk melakukan pembelaan di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pj Gubernur Jatim dan DPM-PTSP Provinsi Jawa Timut langsung meninggalkan lokasi pengadilan saat hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sebagai informasi, kelima tergugat dijadwalkan mengikuti persidangan awal pada Rabu (24/7/2024) lalu. Namun semua pihak tidak menghadiri sidang.

Kelimanya digugat atas dasar melakukan PMH, yakni melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Penambangan tersebut dinilai telah beraktivitas pada keluarnya titik koordinat tambang. Namun, indikasi pelanggaran tersebut justru tidak ada penindakan. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal