Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2024 19:47 WIB

Bangkrut, Bos Travel Gadaikan Motor Teman


					DITAHAN: HA diamankan polisi di Mapolsek Kademangan. (Foto: Istimewa). Perbesar

DITAHAN: HA diamankan polisi di Mapolsek Kademangan. (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Unit Reskrim Polsek Kademangan membekuk seorang warga Kelurahan Ketapang, Kota Probolinggo. Ia diduga membawa kabur motor temannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motor dibawa kabur oleh pelaku kemudian dijual dan uangnya digunakan operasional travel.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku berinisial HA (45) dilakukan pada Rabu (24/5/24).

Bermula. HA meminjam motor Honda Vario 125 milik R (45) yang merupakan teman SD-nya dulu.

Alasan HA meminjam motor tersebut untuk dipergunakan ke suatu tempat di kota. Namun beberapa saat kemudian HA tak kunjung mengembalikan motor miliknya, yang kemudian berujung laporan R ke Mapolsek Kademangan.

“Dari situlah, R kemudian melaporkan temannya HA ke Mapolsek Kademangan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Zainullah, Sabtu (20/7/2024).

Pada Selasa (16/7/24), sejumlah warga yang menjadi korban pelaku masalah pinjam uang dengan jaminan barang melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Ketapang.

Namun karena warga geram, pelaku yang datang kemudian dibawa ke Mapolsek Kademangan.

Dari situlah, diketahui bahwa, pelaku sebelumnya melakukan aksi penggelapan motor milik R, yang kemudian, petugas menahannya.

Hasil pemeriksaan, terkait kasus penggelapan, setelah meminjam motor milik R, HA menggadaikan motor tersebut ke warga Banyuwangi.

“Karena pelaku memiliki usaha travel di Kademangan yang terus merugi, sehingga uang hasil gadai motor digunakan untuk menutup operasional travel serta untuk biaya sehari- hari,” imbuh Zainullah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB motor Honda Vario 125.

Saat ini, polisi masih mengembangkan identitas penerima gadai motor yang merupakan warga Banyuwangi tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal