Pasuruan,- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berinisial YI, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Penyebabnya, YI terbukti telah menelantarkan istri dan kedua anaknya selama tiga tahun terakhir.
Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, dengan anggota Nurindah Pramulia dan Indra Cahyadi, membacakan vonis ini pada Kamis (4/7/2024) siang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberatkan hukuman YI karena statusnya sebagai PNS yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, namun justru menunjukkan perilaku yang bertolak belakang.
Selama tiga tahun, YI meninggalkan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah. Ia tidak hanya abai nafkah kepada istri dan kedua anaknya, tetapi juga tidak menjenguk mereka saat sakit.
Atas putusan ini, baik YI maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut YI dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
“Kami mengapresiasi putusan ini karena mempertimbangkan dalil yuridis dari penuntut umum. Namun, atas putusan tersebut, terdakwa dan kami masih pikir-pikir,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar.
Kasus ini bukan pertama kali bagi YI. Sebelumnya, ia pernah dipenjara selama 4,5 bulan karena kasus perzinahan. Namun, setelah bebas, YI kembali melakukan perbuatan yang berurusan dengan hukum.
Istri YI, IPA, mengaku selama tiga tahun terakhir, ia tidak pernah menerima nafkah dari suaminya. Bahkan, YI tidak pernah pulang ke rumah sejak dibebaskan dari penjara pada April 2023.
“Bahkan saat anak-anak sakit, dia tidak pernah datang menjenguk mereka,” ungkap IPA dengan sedih.
Kuasa hukum IPA, M. Ali Bukhaiti menyatakan bahwa penghasilan YI sebenarnya tidak kurang dari Rp9,5 juta per bulan.
Sehingga, tidak ada alasan logis bahwa kondisi ekonomi menjadi halangan untuk memberikan nafkah bagi keluarga.
“Klien kami tidak pernah meminta nafkah karena dia tahu bahwa itu adalah kewajiban suami,” jelas Ali.
Penelantaran yang berlarut-larut ini, menurut Ali, menyebabkan trauma fisik dan psikologis bagi istri dan anak-anak YI.
“Sebenarnya klien kami sempat membuka pintu maaf jika suaminya segera menyadari kesalahannya. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan oleh YI,” Ali memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Moch. Rohim