Menu

Mode Gelap
Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka Sebanyak 375 Jemaah Haji Lumajang Pulang, Seorang Meninggal di Madinah Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini Memprihatinkan! 1.500 Sekolah di Jember Rusak

Hukum & Kriminal · 7 Jul 2024 17:06 WIB

Telantarkan Istri dan Anak, PNS di Pasuruan Dihukum 2 Tahun Penjara


					Ilustrasi penelantaran anak dan istri. Perbesar

Ilustrasi penelantaran anak dan istri.

Pasuruan,- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berinisial YI, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Penyebabnya, YI terbukti telah menelantarkan istri dan kedua anaknya selama tiga tahun terakhir.

Majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto, dengan anggota Nurindah Pramulia dan Indra Cahyadi, membacakan vonis ini pada Kamis (4/7/2024) siang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberatkan hukuman YI karena statusnya sebagai PNS yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, namun justru menunjukkan perilaku yang bertolak belakang.

Selama tiga tahun, YI meninggalkan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah. Ia tidak hanya abai nafkah kepada istri dan kedua anaknya, tetapi juga tidak menjenguk mereka saat sakit.

Atas putusan ini, baik YI maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut YI dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

“Kami mengapresiasi putusan ini karena mempertimbangkan dalil yuridis dari penuntut umum. Namun, atas putusan tersebut, terdakwa dan kami masih pikir-pikir,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar.

Kasus ini bukan pertama kali bagi YI. Sebelumnya, ia pernah dipenjara selama 4,5 bulan karena kasus perzinahan. Namun, setelah bebas, YI kembali melakukan perbuatan yang berurusan dengan hukum.

Istri YI, IPA, mengaku selama tiga tahun terakhir, ia tidak pernah menerima nafkah dari suaminya. Bahkan, YI tidak pernah pulang ke rumah sejak dibebaskan dari penjara pada April 2023.

“Bahkan saat anak-anak sakit, dia tidak pernah datang menjenguk mereka,” ungkap IPA dengan sedih.

Kuasa hukum IPA, M. Ali Bukhaiti menyatakan bahwa penghasilan YI sebenarnya tidak kurang dari Rp9,5 juta per bulan.

Sehingga, tidak ada alasan logis bahwa kondisi ekonomi menjadi halangan untuk memberikan nafkah bagi keluarga.

“Klien kami tidak pernah meminta nafkah karena dia tahu bahwa itu adalah kewajiban suami,” jelas Ali.

Penelantaran yang berlarut-larut ini, menurut Ali, menyebabkan trauma fisik dan psikologis bagi istri dan anak-anak YI.

“Sebenarnya klien kami sempat membuka pintu maaf jika suaminya segera menyadari kesalahannya. Namun, hal itu tidak pernah dilakukan oleh YI,” Ali memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Pasutri Didepan Bank, Warga Tiris Probolinggo Diringkus Polisi

21 Juni 2025 - 19:47 WIB

Perampok Satroni Toko Emas di Lumajang, Pemilik Mundur Diancam Celurit

20 Juni 2025 - 16:18 WIB

Cemburu Buta Latarbelakangi Pembacokan di Rumah Kos Mayangan Kota Probolinggo

19 Juni 2025 - 18:31 WIB

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal