Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 31 Mei 2024 08:10 WIB

Warga Bangil Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu Puluhan Gram


					BUDAK NARKOBA: Pengedar sabu-sabu, MR, beserta barang buktinya usai ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BUDAK NARKOBA: Pengedar sabu-sabu, MR, beserta barang buktinya usai ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan, menciduk seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/24).

Pelaku yang berinisial MR (51) ditangkap di rumahnya di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602. MR ditangkap  berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya pada pukul 04.45 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Kamis (30/05/24).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 75,3 gram, dan 2 timbangan elektrik.

Selain itu, ada 1 dompet warna biru, 1 bendel plastik klip, 1 sendok plastik bening, dan 1 handphone merk Xiaomi warna biru.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” m imbuh Yulianto.

Penangkapan ini merupakan wujud dari komitmen Polres Pasuruan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan henti-hentinya melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan,” janji Yulianto. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal