Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Pemerintahan · 13 Mar 2024 18:51 WIB

Selama Ramadhan, Pemkot Probolinggo Atur Jam Operasional Tempat Usaha


					Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

Kantor Wali Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Pemerintah Kota Probolinggo, melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur ketentuan jam operasional usaha di bulan Ramadhan.

Diharapkan dengan SE ini dapat menjaga kerukunan umat beragama di Kota Probolinggo.

SE yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo tersebut mengatur jam operasional usaha di Kota Probolinggo. Mulai, kafe, restoran, rumah makan, billiar, bioskop, usaha kebugaran, dan arena permainan anak-anak.

Adapun jam operasional tempat usaha yang diatur selama bulan Ramadhan tersebut yakni, usaha billiar buka pukul 22.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian usaha bioskop mulai buka pukul 13.00 WIB dan harus tutup pukul 17.00 WIB. Sementara untuk hari Minggu buka pukul 10.00 WIB tutup pukul 17.00 WIB dan kembali buka pukul 20.00 WIB dan tutup pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya untuk usaha kafe, resto, rumah makan yang buka siang hari diimbau untuk memasang tirai agar tidak terlihat oleh publik.

Usaha resto, kafe dan rumah makan yang menyediakan sahur, dimulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian untuk resto, hotel, restoran dan kafe yang menyediakan live music untuk dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, dengan pakaian dan lagu menyesuaikan bulan Ramadhan, serta tidak menggunakam sound system yang terlalu keras.

Terakhir, usaha kebugaran dan permainan anak-anak buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB kecuali hari libur buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Jadi masih sesuai SE, pemilik resto, kafe, dan rumah makan untuk tidak menggunakan peralatan makan dan kemasan berbahan plastik. Hal itu untuk mendukung Peraturan Walikota Nomor 79 Tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik,” ujar Kepala Dispopar, Rachmadeta Antariksa.

Selain aturan bulan Ramadhan, pada malam Hari Raya Idul Fitri untuk usaha biliar dan bioskop wajib menutup atau menghentikan usahanya.

Termasuk resto, rumah makan, restoran, dan hotel juga menghentikan kegiatan live music.

SE tersebut sudah berjalan dengan baik di Kota Probolinggo. Jika nantinya terdapat pelanggaran maka tidak ada sanksi hukuman, namun akan diberikan peringatan secara persuasif.

“Dengan adanya SE ini diharapkan mampu mewujudkan kerukunan umat beragama, agar selalu menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa, atau bagi yang tidak menjalankan puasa,” imbuh mantan Kepala Dinas DLH Kota Probolinggo ini. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan