Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 19 Feb 2024 19:18 WIB

Cabuli Siswi SMP, Pemuda di Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					DIBEKUK: Tersangka pencabulan diapit anggota Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa) Perbesar

DIBEKUK: Tersangka pencabulan diapit anggota Polres Probolinggo Kota (Foto: Istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap DA (21), pemuda asal Jalan Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Ia disangkakan mencabuli Bunga (15), bukan nama sebenarnya, seorang siswi SMP di Kota Probolinggo.

Penangkapan tersangka bermula saat korban Bunga berjalan kaki sendirian dari sekolah hendak pulang ke rumahnya.

Tiba-tiba pelaku dengan bersepeda motor mendatangi korban dan membujuknya untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya.

Karena korban mau, pelaku kemudian membonceng korban. Namun bukannya pulang, motor yang ditumpangi pelaku dan korban mengarah ke Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Saat perjalanan, korban sempat memberontak, namun pelaku mengatakan, akan mengantarkan korban pulang ke rumah.

“Sesampainya di gazebo pantai, pelaku membujuk korban agar mau di ajak pacaran yang kemudian pelaku juga mencabuli korban hingga menangis, karena tangisan korban inilah, pelaku memghentikan aksinya,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Senin (19/2/24).

Tak hanya menangis, korban kemudian lari ke sekumpulan ibu-ibu yang tak jauh dari lokasi korban dicabuli, yang juga berada di Pantai Permata Pilang, untuk meminta pertolongan.

Mengetahui ada siswi menangis dan mengaku dicabuli, ibu-ibu tersebut kemudian menghubungi orangtua korban. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota.

Dari laporan serta keterangan saksi dan visum, tersangka akhirnya ditangkap pada Jum’at (16/02/24).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, baju yang dikenakan tersangka saat di Pantai Permata, satu sepeda motor Honda Vario, dan helm.

“Atas perbuatannya, di mana pelaku diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, maka kami kenakan pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 290 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” beber Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal