Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 25 Des 2023 16:02 WIB

Bawaslu Kota Probolinggo Buka Lowongan 669 Pengawas TPS, Catat Tanggal Pendaftarannya


					Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS. Perbesar

Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS.

Probolinggo,- Untuk menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo akan merekrut 669 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya pengawas TPS ini akan bertugas hingga tujuh hari setelah pencoblosan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengungkapkan, Bawaslu segera membuka rekruitmen pengawas TPS yang dibuka 2-6 Januari 2024.

“Untuk rekruitmen pengawas TPS di Kota Probolinggo, Bawaslu membutuhkan 669 pengawas. Jumlah tersebut sama dengan jumlah TPS di Kota Probolinggo saat Pemilu 2024 nanti,” ujar Johan, Senin (25/12/23).

Adapun persyaratan pengawas TPS di antaranya usia paling rendah 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelengaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Selanjutnya, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan atau jabatan badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Untuk pendaftaran pengawas TPS ini secara online melalui email Panwascam serta ke Kantor Kesekretariatan Panwascam masing-masing kecamatan.

“Setelah pengawas TPS diterima, maka akan bertugas mulai 23 Januari 2024, hingga 7 hari setelah pencoblosan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024,” ucap dia.

Sementara untuk tugas pengawas TPS di antaranya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan, pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu dan pemilihan.

Selain itu serta penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwas kecamatan, Panwas kelurahan/desa.

“Untuk honorarium pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang terpilih dan bertugas sebesar Rp1 juta. Jumlah ini akan berbeda dengan pengawas TPS Pilkada,” sampainya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik