Menu

Mode Gelap
Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

Gaya Hidup · 9 Nov 2023 19:14 WIB

Tiga Bulan Terakhir, 152 Muda-mudi Probolinggo Putuskan Nikah Dini


					Ilustrasi pernikahan dini. Perbesar

Ilustrasi pernikahan dini.

Probolinggo,- Pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo masih terbilang tinggi. Terbukti, dalam tiga bulan terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan memutus 152 permohonan dispensasi kawin (DK).

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, calon pengantin yang masih belum cukup umur memang harus mengajukan DK, agar perkawinannya dapat dicatat.

Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Dalam regulasi tersebut, perkawinan diizinkan jika calon pengantin pria ataupun perempuan berusia minimal 19 tahun.

“Sehingga, jika usianya belum sampai 18 tahun, harus memiliki DK dulu,” kata Faruq, Kamis (9/11/2023).

Ia menyebut, beberapa di antara yang mengajukan DK tersebut kondisinya memang sudah dalam kondisi hamil. Sehingga, pihak keluarga menginginkan adanya pernikahan.

“Menjalin hubungan, usianya masih di bawah umur, tapi kebablasan. Sehingga hamil di luar nikah, makanya mengajukan DK,” ujarnya.

Faruq menjelaskan pada Oktober lalu, terdapat 75 permohonan DK dengan 58 telah diputus, dan pada September ada 77 permohonan dengan 51 perkara yang telah diputus.

Sedangkan sebulan sebelumnya, yakni pada Agustus, terdapat 49 permohonan dengan 43 yang telah diputus.

“Dalam tiga bulan ini ada 152 permohonan dispensasi nikah yang sudah diputus. Sebelum diputuskan kami sudah menanyakan kesiapan kedua belah pihak,” ujarnya

“Termasuk pengawasan dan tanggung jawab orangtua. Sebab secara usia memang masih membutuhkan bimbingan orangtua,” Faruq memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

2 Mei 2025 - 14:00 WIB

Momentum Lebaran, Perhiasan Emas Imitasi di Kota Probolinggo Diburu Warga

3 April 2025 - 18:17 WIB

Bisnis Menggiurkan! Budidaya Ikan Kerapu Keramba Menjamur di Pulau Gili Ketapang

15 Februari 2025 - 20:17 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Kreatif! Warga Kanigaran Kota Probolinggo Sulap Anggur jadi Aneka Minuman Nikmat

14 Desember 2024 - 19:49 WIB

Xuping, Perhiasan Emas Imitasi yang Kini Digandrungi Warga Kota Probolinggo

26 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Pangkas Rambut Tradisional di Kota Probolinggo Masih Bertahan Ditengah Gempuran Barbershop

8 Oktober 2024 - 18:25 WIB

Kreatif! Warga Ketapang Kota Probolinggo Sulap Galon Bekas jadi Hiasan Bunga Estetik

28 September 2024 - 15:55 WIB

Menabung Lima Tahun, Pasutri Ini Beli Motor dengan Uang Koin

21 Agustus 2024 - 19:58 WIB

Trending di Gaya Hidup