Menu

Mode Gelap
Yukh Daftar! KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Polres Lumajang Temukan 10 Kilogram Ganja Kering DPT Pilkada Kota Probolinggo Capai 179.416 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan ini Polres Lumajang Temukan 10.000 Batang Ganja di 16 Titik Rekrutmen CPNS Kabupaten Probolinggo, 977 Pelamar Gugur Seleksi Administrasi Warga Argosari Lumajang Kaget Ada 365 Pohon Ganja di Kawasan TNBTS

Politik · 28 Okt 2023 13:49 WIB

Hati-hati! Ajak Golput, Terancam Penjara 3 Tahun


					Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri.  (foto: IG achoedrie2411) Perbesar

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri. (foto: IG achoedrie2411)

Probolinggo,- Menjelang Pemilu 2024, muncul suara-suara yang mengajak masyarakat untuk bersikap golongan putih (golput). Padahal mengajak golput, sesuai undang-undang (UU), orang tersebut terancam pidana tiga tahun penjara.

Hal tersebut tertuang pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pikihnya dengan cara tertentu sehingga surat suara tidak sah, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda Rp36 juta.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, di tahun politik seperti saat ini, masyarakat diimbau tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Salah satunya mengajak orang lain untuk golput.

“Jadi saya mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan saat pemilu. Jangan sampai mengajak golput yang berujung pidana,” ujar Hudri, Sabtu (28/10/2023).

Selain itu, tindakan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap orang lain untuk melakukan golput juga dapat dipidana dengan pasal 531. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerangan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara, dapat dipidana.

“Untuk pasal 531 yang mana untuk ancaman pidananya paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp48 juta,” kata Hudri.

Adapun jadwal Pemilu 2024 diawali pada 14 Februari 2024 pemungutan suara untuk calon legislatif dan calon presiden. Kemudian dilanjutkan pada 27 November 2024, pemungutan suara calon kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Yukh Daftar! KPU Kabupaten Pasuruan Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

20 September 2024 - 22:55 WIB

DPT Pilkada Kota Probolinggo Capai 179.416 Pemilih, Terbanyak di Kecamatan ini

20 September 2024 - 19:23 WIB

Pupuk Subsidi Dijual di Rumahan dan Lampaui HET, Aktivis LIRA ‘Wadul’ ke Kapolres

19 September 2024 - 21:25 WIB

Bobol Gembok Pagar Kantor, Maling Gondol Motor Dinas PUPR

19 September 2024 - 19:08 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember

19 September 2024 - 17:50 WIB

Dapat Memicu Kecelakaan, Angkutan Umum Dilarang Pasang Foto Paslon

19 September 2024 - 15:26 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan

18 September 2024 - 18:49 WIB

Istri Minggat, Lansia di Kuripan Bacok Menantu

18 September 2024 - 14:30 WIB

PPK Gading Disebut-sebut Arahkan Dukungan ke Salah Satu Paslon, KPU Beri Respon Begini

18 September 2024 - 11:50 WIB

Trending di Politik