Probolinggo,- Menjelang Pemilu 2024, muncul suara-suara yang mengajak masyarakat untuk bersikap golongan putih (golput). Padahal mengajak golput, sesuai undang-undang (UU), orang tersebut terancam pidana tiga tahun penjara. Hal tersebut tertuang pada pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan …
Baca Selengkapnya »