Menu

Mode Gelap
Warga Beji Tewas Mendadak di Depan Rutan Bangil Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2023 16:33 WIB

Sidang Penimbunan Solar Subsidi Kembali Digelar, JPU Periksa Barang Bukti


					CEK BARANG BUKTI: JPU dan majelis hakim saat memeriksa gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

CEK BARANG BUKTI: JPU dan majelis hakim saat memeriksa gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kasus penimbunan solar oleh PT Mitra Central Niaga (MCN), Kamis (12/10/2023) pagi. Sidang dimulai dengan pemeriksaan barang bukti di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Pasuruan.

Di dalam Rupbasan, Majelis Hakim PN Pasuruan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum tiga terdakwa bersama-sama memeriksa sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya dua mobil tangki warna biru putih kapasitas 24 kiloliter merk Hino dan Isuzu, satu mobil tanki warna biru kapasitas 8 kiloliter merk Toyota Dyna, serta dua truk Mitsubishi colt diesel warna kuning yang sudah dimodifikasi.

Setelah pemeriksaan di Rupbasan, sidang pemeriksaan setempat bergeser ke dua lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar subsidi.

Pengecekan pertama dilakukan di gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, dan Kelurahan Gentong. Di gudang ini, ditemukan 7 tangki besar dengan kapasitas yang berbeda, serta 2 mesin pompa.

Pengecekan kedua dilakukan di gudang penimbunan solar di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Di lokasi ini, ada 5 tangki berwarna putih dengan kapasitas masing-masing 32 kiloliter, 2 mesin pompa, dan instalasi pipa-pipa besi, juga terdapat sumur pendam berbentuk persegi.

Menurut Humas PN Pasuruan, I Komang Arie Anggara Putra, sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil terhadap barang-barang bukti dalam kasus dugaan penimbunan solar.

Semua barang bukti yang telah diperiksa di Rupbasan dan dalam dua gudang telah sesuai dengan hasil penyidikan polisi dan keterangan para saksi.

“Kita mengecek barang bukti yang tidak bisa dibawa ke persidangan,” ungkapnya.

Hasil pengecekan barang bukti ini, kata Komang, akan menjadi acuan majelis hakim dalam sidang putusan nanti.

“Apakah akan dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk dimusnahkan, atau dirampas untuk negara,” beber Arie.

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini. Tiga orang terdakwa itu adalah Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal