Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 12 Okt 2023 16:33 WIB

Sidang Penimbunan Solar Subsidi Kembali Digelar, JPU Periksa Barang Bukti


					CEK BARANG BUKTI: JPU dan majelis hakim saat memeriksa gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

CEK BARANG BUKTI: JPU dan majelis hakim saat memeriksa gudang penimbunan solar di Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan kembali menggelar sidang kasus penimbunan solar oleh PT Mitra Central Niaga (MCN), Kamis (12/10/2023) pagi. Sidang dimulai dengan pemeriksaan barang bukti di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan) Pasuruan.

Di dalam Rupbasan, Majelis Hakim PN Pasuruan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum tiga terdakwa bersama-sama memeriksa sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu diantaranya dua mobil tangki warna biru putih kapasitas 24 kiloliter merk Hino dan Isuzu, satu mobil tanki warna biru kapasitas 8 kiloliter merk Toyota Dyna, serta dua truk Mitsubishi colt diesel warna kuning yang sudah dimodifikasi.

Setelah pemeriksaan di Rupbasan, sidang pemeriksaan setempat bergeser ke dua lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menimbun solar subsidi.

Pengecekan pertama dilakukan di gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, dan Kelurahan Gentong. Di gudang ini, ditemukan 7 tangki besar dengan kapasitas yang berbeda, serta 2 mesin pompa.

Pengecekan kedua dilakukan di gudang penimbunan solar di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo. Di lokasi ini, ada 5 tangki berwarna putih dengan kapasitas masing-masing 32 kiloliter, 2 mesin pompa, dan instalasi pipa-pipa besi, juga terdapat sumur pendam berbentuk persegi.

Menurut Humas PN Pasuruan, I Komang Arie Anggara Putra, sidang pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mencari kebenaran materiil terhadap barang-barang bukti dalam kasus dugaan penimbunan solar.

Semua barang bukti yang telah diperiksa di Rupbasan dan dalam dua gudang telah sesuai dengan hasil penyidikan polisi dan keterangan para saksi.

“Kita mengecek barang bukti yang tidak bisa dibawa ke persidangan,” ungkapnya.

Hasil pengecekan barang bukti ini, kata Komang, akan menjadi acuan majelis hakim dalam sidang putusan nanti.

“Apakah akan dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk dimusnahkan, atau dirampas untuk negara,” beber Arie.

Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini. Tiga orang terdakwa itu adalah Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal