Menu

Mode Gelap
BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid Kekeringan, Petani Tunjungrejo Lumajang Terancam Gagal Panen

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2023 09:59 WIB

Korupsi Dana Desa, Kades Keboncandi Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan


					DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITAHAN: Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus, digelandang petugas kejaksaan ketahanan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondongwetan, Kabupaten Pasuruan, terjerat kasus korupsi. Kades Keboncandi, Ahmad Makhrus (52) diduga menyelewengkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) Dana Desa (DD).

Penyidikan kasus dugaan korupsi itu pun sudah rampung. Tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya melimpahkan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M. Junaidi mengatakan, bahwa kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada (26/9/2023) siang.

Kini, tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan Kejari Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditahan sementara untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti dikirimkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan tadi siang,” kata Junaidi.

Kasus ini pertama kali ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim pada bulan Januari lalu. Kala itu, ditemukan indikasi korupsi terkait penggunaan dana Silpa tahun anggaran 2019 yang digunakan sebagai pos belanja pada tahun anggaran 2020.

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa terdapat indikasi mark-up satuan harga dalam penggunaan dana Silpa tersebut, sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp168 juta.

“Kami mengetahui nilai kerugian negara tersebut setelah melibatkan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Setelah ada bukti yang cukup, kami naikkan perkaranya ke tingkat penyidikan,” ungkap Junaidi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, juga mengonfirmasi menerima pelimpahan tahap kedua dan barang bukti kasus korupsi penggunaan anggaran Silpa tahun 2019 di Dana Desa Keboncandi.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum dengan menagan tersangka Makhrus.

“Tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pasuruan,” jelas Agung. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Trending di Hukum & Kriminal