Menu

Mode Gelap
Tragis! Bayi Baru Lahir Ditemukan Hanyut di Sungai Bedadung Jember Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas Libur Panjang Maulid Nabi, Polisi Tingkatkan Pengamanan di Area Wisata Gunung Bromo Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga Grebek Gunungan Meriahkan Peringatan Maulid di Talangsari Jember

Pemerintahan · 16 Agu 2023 12:45 WIB

Pemkab Lumajang Bebaskan Denda Pajak Daerah, Catat masa Berlakunya


					Kantor Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

Kantor Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membebaskan sanksi administratif atau denda bagi warga yang belum melunasi pajak daerah. Gratis denda bagi Wajib Pajak (WP) ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2023.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, denda pajak yang dibebaskan oleh Pemkab Lumajang, meliputi pajak restoran, air tanah, hiburan, reklame hingga hotel dan rumah penginapan.

Mulanya, kebijakan itu berlaku dalam rangka menyambut perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-78. Namun, mengingat perayaan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) juga sudah dekat, maka kebijakan diperpanjang hingga akhir tahun.

“Pembebasan denda pajak ini diberlakukan kepada warga yang dulu jatuh tempo karena belum punya uang, sekarang bisa bayar cukup dengan biaya pokoknya saja tidak kena denda walaupun sudah nunggak bertahun-tahun,” katanya.

Gratis denda ini juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ditanya soal jumlah uang negara dari pajak yang masih nunggak, Endhi mengaku belum punya hitungannya. Sebab menurutnya, waktu jatuh tempo dari masing-masing wajib pajak berbeda, sehingga sulit untuk inventarisasi data.

“Kalau ditanya berapa potensi pajak kita yang masih belum terbayar tidak bisa kita hitung, karena masing-masing WP berbeda nilainya kemudian juga jatuh temponya berbeda,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Trending di Pemerintahan