Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 15 Agu 2023 18:03 WIB

Jabatan Sekda Pemkab Probolinggo Berpotensi Dijabat Pj


					Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Dok) Perbesar

Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. (foto: Dok)

Probolinggo – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo berpotensi akan diisi oleh seorang Penjabat (PJ) Sekda. Hal itu seiring dengan Sekda saat ini (Ugas Irwanto), yang berpotensi menjadi Pj Bupati Probolinggo pada akhir masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko pada 24 September mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, pada pasal 13 ayat 4 dijelaskan bahwa jika Pj Bupati berasal dari sekda, jabatan sekda juga diisi oleh seorang Pj.

Sekda Ugas sendiri saat ini diusulkan oleh dua pihak untuk menjadi Pj Bupati Probolinggo. Yakni dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan dari Gubernur Jawa Timur.

Menanggapi hal ini, Sekda Ugas mengatakan, terkait penunjukan Pj Bupati merupakan kewenangan dari Kemendagri. Namun, seandainya dirinya yang dipilih, maka jabatannya sebagai sekda secara regulasi memang harus dijabat oleh seorang Pj.

“Aturannya jelas, seandainya kadis di provinsi yang jadi Pj Bupati, maka jabatan kadisnya juga Plt atau Plh. Tapi kalau berasal dari sekda, maka sekdanya yang otomatis harus Pj,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Ia melanjutkan, semua calon Pj Bupati yang diajukan ke Kemendagri menurutnya sudah memenuhi kelayakan dan memenuhi kriteria sesuai regulasi yang ada. Meski begitu, seandainya dirinya yang ditakdir menjadi Pj Bupati, maka akan ada eselon II B di pemerintah daerah setempat yang akan mengisi jabatannya sebagai Pj Sekda.

“Murni itu kewenangan kemendagri, tapi semisal saya yang ditakdir maka pengisi jabatan sekda itu bisa dari asisten, kepala dinas, atau pun kepala badan,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan