Menu

Mode Gelap
Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun

Hukum & Kriminal · 18 Jul 2023 17:58 WIB

Lima Maling Sadis Diringkus Polisi, Rata-rata Gunakan Kunci T


					DITANGKAP: Lima orang pelaku kejahatan yang berhasil digulung Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DITANGKAP: Lima orang pelaku kejahatan yang berhasil digulung Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Selama 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota mengungkap 4 kasus pencurian dari total 6 laporan yang diterima. Dari 4 kasus itu, ada satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor dengan korban anak dibawah umur.

“Dari 4 kasus, total ada 5 orang yang diamankan,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (18/7/2023).

Kelima orang itu terlibat dalam berbagai tindakan pencurian, termasuk pencurian dengan pemberatan serta curas kendaraan bermotor. Tersangka kasus curas berinisial RS (21) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini tega membacok anak dibawah umur dan merampas motornya di seberang SPBU Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Pelaku membacok kepala, punggung, tangan, dan kaki korban hingga mengalami luka berat.

Sementara itu, tersangka curat berinisial AM (27) warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Ia merampok di sebuah bengkel mobil di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, dengan membawansatu set audio speaker.

Pelaku curanmor, AW (38) dan YS (34), berasal dari Dusun Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Keduanya mencuri sepeda motor di depan gudang mebel di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, ada juga pelaku curanmor berinisial SH (35), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tertangkap karena mencuri motor di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok.

“Dalam melakukan aksinya, mayoritas dari mereka menggunakan kunci T untuk membuka kunci kendaraan. Sedangkan untuk kasus curat, para pelaku mencongkel pintu bengkel mobil untuk masuk. Untuk kasus curas, pelaku mengancam anak dibawah umur,” jelas Makung.

Menurut Makung, untuk kasus curanmor, para tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. Namun, berbeda halnya dengan curas kendaraan bermotor yang melibatkan korban di bawah umur.

Proses penuntutan akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 Ayat 1 dan/atau Pasal 80 Ayat 2 jo Pasal 76 C dan/atau Pasal 365 KUHP.

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” tandas Makung. (*)

 

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Trending di Hukum & Kriminal