Menu

Mode Gelap
Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022 Ada Nilai Filosofis Calon Arang dalam Pementasan Seni Menyuarakan Dharma Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

Politik · 11 Jul 2023 18:06 WIB

Perbaikan Berkas BCAD Berakhir, Satu Parpol Abaikan KPU 


					Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Masa perbaikan berkas Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) sudah ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo. Namun, dalam masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli lalu, masih ada BCAD yang tidak melakukan perbaikan.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, seharusnya terdapat 722 BCAD yang harus melakukan perbaikan berkas.

Pasalnya, pada tahapan pndaftaran, hanya 12 BCAD yang memenuhi syarat (MS) untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sebanyak 722 yang BMS (Belum Memenuhi Syarat, red) ini yang seharusnya melakukan perbaikan sampai terakhir tanggal 9 Juli lalu, tapi ini masih ada yang tidak melakukan perbaikan,” kata Agus, Selasa (11/7/2023).

Agus menjelaskan, dari semua partai politik peserta Pemilu 2024, hampir semuanya melakukan perbaikan terhadap persyaratan BCAD-nya masing-masing. Namun, terdapat satu partai yang mengabaikan perbaikan BCAD-nya.

“Semua partai melakukan perbaikan untuk BCAD-nya. Hanya PBB (Partai Bulan Bintang, red) yang tidak melakukan perbaikan,” ungkap pria asal Kecamatan Tiris ini.

Padahal menurutnya, ketika pihaknya melakukan verifikasi administrasi pasca pendaftaran BCAD, 50 BCAD dari PBB berstatus BMS.

Pihaknya pun memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas, namun hingga waktu berakhir, PBB tidak melakukan perbaikan.

“Sebelumnya dari PBB ini BMS semua, dan tidak melakukan perbaikan, jadi setelah tahapan verifikasi perbaikan ini berakhir 6 Agustus mendatang, hampir bisa dipastikan mereka (50 BCAD PBB, red) TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) sudah, artinya tidak bisa lanjut. Kecuali nanti ada edaran atau keputusan baru dari KPU pusat terkait yang BMS ini,” bebernya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik