Menu

Mode Gelap
Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

Ekonomi · 10 Agu 2017 03:53 WIB

Timbulkan Polemik, Ojek Online Dilarang di Kota Probolinggo


					Timbulkan Polemik, Ojek Online Dilarang di Kota Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polemik yang ditimbulkan ojek online sejak awal Agustus 2017, membuat Polresta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengambil sikap tegas, dengan menutup aplikasi layanan ojek modern ini.

 

 

Kasatlantas Polresta Probolinggo AKP. Algopohan, kepada PANTURA7.com mengatakan, rencana penutupan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Organda dan ASAP, Rabu (9/8/2017).

 

 

“Cara paling efektif untuk mencegah operasional ojek online ya dengan menutup aplikasinya. Kita sepakat tutup karena meresahkan keberadaan angkutan penumpang umum,” ujar Kasatlantas via seluler, Kamis (10/8/2017).

 

 

Menurutnya, angkutan umum sudah memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratan dalam Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan turunannya. Sementara ojek online hanya berbekal aplikasi tanpa perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

 

 

“Biaya operasional ojek online sangat murah, secara tidak langsung mematikan angkutan umum yang resmi. Jadi kami sepakat untuk melarangnya,” tutur Algopohan.

 

 

Kadishub Kota Probolinggo Sumadi menuturkan, sampai saat ini pihaknya maupun Polresta belum menerima permohonan ijin atau laporan dari manajemen Go-Jek. Pihaknya berencana memanggil manejemen ojek berbasis internet itu.

 

 

“Karena tidak ada ijin, jadi kita belum mengetahui berapa jumlah riil yang beroperasi. Yang jelas dalam undang-undang, roda dua tidak terakomodasi. Kami akan panggil manejemennya,” tandas Sumadi.

 

Sementara terkait permintaan manajemen Go-jek yang beberapa waktu lalu ingin audesi dengan Walikota, Sumadi mengatakan bahwa sejauh ini Walikota Probolinggo Rukmini belum memberikan respon. “Belum ada respon dari Bu wali,” tutupnya. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil

20 September 2025 - 12:08 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing

18 September 2025 - 17:22 WIB

Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

18 September 2025 - 16:33 WIB

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal