Baliho transparansi dana desa terlihat terpasang di pintu masuk balai desa di Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/8/2017)

Inginkan Transparansi, Pemkab Pasuruan Wajibkan Pemasangan Baliho Dana Desa

PASURUAN-PANTURA7.com, Dugaan penyelewengan dana desa (DD) disejumlah daerah, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mewajibkan jajaran pemerintah desa di wilayahnya untuk memasang baliho transparansi penggunaan dana desa.

Cara ini untuk memastikan  penggunaan dana desa bisa dikontrol dan diawasi oleh masyarakat di desa-desa. Selain itu, keberadaan baliho transpransi dana desa mempengaruhi semangat warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan di desanya masing-masing.

Kepala Badan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto mengatakan, pihaknya mendorong agar penggunaan dana desa benar-benar transparan sehingga pemasangan baliho penggunaan dana desa diwajibkan.

“Minimal setiap desa membuat sebuah baliho transparan yang dipasang di tempat umum sehingga bisa dilihat oleh  masyarakat, seperti di pinggir jalan depan balai desa dan tempat lain,” tutur Tri Agus kepada PANTURA7.com via seluler, Kamis (10/8/2017).

Menurut Tri Agus, Baliho yang berisi angka penggunaan dana desa, bisa menciptakan kepercayaan masyarakat pada pemerintahan di desanya. Sehingga akan mempengaruhi mereka untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

Sedangkan pemerintahan desa yang enggan memasang baliho transparansi penggunaan dana desa, akan diberikan sanksi administratif. “Akan kami layangkan surat peringatan dulu, kalau masih membandel akan diberikan sanksi administratif atau sanksi lain yang bisa diterapkan sesuai aturan,” tandas Tri Agus.

Sekedar diketahui, hingga saat ini pencairan dana desa tahap pertama untuk 341 desa  di wilayah Kabupaten Pasuruan masih menyisakan 8 desa. Dana desa untuk 8 desa itu belum dicaikan karena belum memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Prosedurnya melalui verifikasi dan selanjutnya pencairan dilakukan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan. Untuk delapan desa yang belum cair itu, karena belum memenuhi persyaratan yakni penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes),” tutup Tri Agus. (ata/ela).

Baca Juga  Jabat Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan; Saya Akan Sempurnakan Program Kapolres Lama

 

Baca Juga

H+5 Arus Balik, 55 Ribu Penumpang Berangkat dari Stasiun di Daop 9 Jember

Probolinggo,- Hingga H+5 atau lima hari arus balik, KAI Daop 9 Jember telah memberangkatkan total …