Menu

Mode Gelap
Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

Hukum & Kriminal · 29 Mei 2023 18:04 WIB

Tarik Pungli PTSL, Kades dan Perangkat Desa di Lumajang Diringkus


					Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jackson Situmorang, saat memimpin rilis ungkap kasus pungli PTSL. (foto: Asmadi) Perbesar

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jackson Situmorang, saat memimpin rilis ungkap kasus pungli PTSL. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polres Lumajang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Padahal, program PTSL yang notabene program pemerintah, tidak dipungut biaya apapun. Namun tidak demikian halnya di Desa Mojosari, yang justru tidak gratis.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, sedikitnya 88 orang warga Desa Mojosari yang menjadi korban pungutan liar PTSL.

“Untuk saat ini, ada 88 lebih warga Desa Mojosari menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp70 jutaan, barang bukti sudah kami sita,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jackson Situmorang, Senin (29/5/2023).

Jackson menyampaikan, dua orang pelaku dalam perkara tersebut sudah ditangkap, yakni AS selaku kepala desa, dan IF yang menjabat sebagai kasi pemerintahan di desa tersebut.

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti 88 akta tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), 20 akta tanah yang terdaftar di PTSL, satu unit komputer dan sejumlah kwitansi pembayaran.

Menurut Jackso, potensi kerugian diprediksi diatas Rp70 juta. Sebab warga yang sudah membuat akta lewat PTSL, sebanyak 111 orang dari 271 bidang tanah.

“Kalau kita kalkulasikan, 160 orang dengan nominal jumlah pungutan yaitu Rp2.250.000, maka jumlah pungutannya itu sebanyak Rp360 juta,” tandas Jackson.

Jika tidak cepat diungkap, disampaikan Jackson, bisa jadi jumlah korban akan semakin banyak. “Jumlah pungutannya mulai Rp2.250.000 hingga Rp11.100.000 per bidang tanah,” ucap Kapolres. (*)

Editor Mohamad S
Publisher Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal