Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

PDAM Lumajang Pecat 2 Karyawannya, Cak Thoriq: Itu Langkah Terbaik

Lumajang,- Bupati Lumajang Thoriqul Haq, angkat bicara soal pemecatan dua karyawan Perumdam Tirta Mahameru beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemecatan yang dilakukan perumdam adalah langkah terbaik.

Sebab, kata Thoriq, kesalahan yang dilakukan eks karyawan sudah fatal. Beruntungnya, Perumdam Tirta Mahameru tidak melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

“Itu ada unsur pidana loh ya, duitnya tidak disetorkan kepada perusahaan. Ini diberhentikan, itu pelanggaran berat,” kata Thoriq, Sabtu (27/5/23).

Ditanya apakah 2 eks karyawan itu sudah diberi peringatan tertulis atas perbuatannya sebelum dipeca, cak Thoriq menegaskan, manajemen perumdam sudah melakukan namun ditolak.

Pada saat ini, ditegaskan Cak Thoriq, Perumdam Tirta Mahameru sudah mengambil keputusan yang tepat dengan mengeluarkan dua karyawan nakal tersebut.

“Kalau manajemen ini mau melaporkan ke polisi sangatlah mudah, apalagi dia mengakui kesalahannya, termasuk menjual kaporit milik perusahaan. Hasil pemeriksaan inspektorat, mereka mengakui perbuatannya, di BAP-nya sudah jelas,” urainya.

Sebagaiman diberitakan, PDAM Lumajang memberhentikan secara tidak dengan hormat dua karyawannya, M. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita.

Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran berat lantaran menggelapkan uang perusahaan. Modusnya, uang setoran pelanggan masuk kantong pribadi tanpa ada pemberitahuan kepada perusahaan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga  Wabup Indah Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Kesehatan: Jangan Nunggu Sakit

Baca Juga

Belanja Kepegawaian Masih Diatas 30 Persen, Pemkab Lumajang Batasi Rekrutmen Tenaga PPPK

Lumajang,- Belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih diatas 30 persen. Pemerintah kota …