Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2023 17:20 WIB

PDAM Lumajang Pecat 2 Karyawannya, Cak Thoriq: Itu Langkah Terbaik


					Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Perbesar

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Lumajang,- Bupati Lumajang Thoriqul Haq, angkat bicara soal pemecatan dua karyawan Perumdam Tirta Mahameru beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemecatan yang dilakukan perumdam adalah langkah terbaik.

Sebab, kata Thoriq, kesalahan yang dilakukan eks karyawan sudah fatal. Beruntungnya, Perumdam Tirta Mahameru tidak melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

“Itu ada unsur pidana loh ya, duitnya tidak disetorkan kepada perusahaan. Ini diberhentikan, itu pelanggaran berat,” kata Thoriq, Sabtu (27/5/23).

Ditanya apakah 2 eks karyawan itu sudah diberi peringatan tertulis atas perbuatannya sebelum dipeca, cak Thoriq menegaskan, manajemen perumdam sudah melakukan namun ditolak.

Pada saat ini, ditegaskan Cak Thoriq, Perumdam Tirta Mahameru sudah mengambil keputusan yang tepat dengan mengeluarkan dua karyawan nakal tersebut.

“Kalau manajemen ini mau melaporkan ke polisi sangatlah mudah, apalagi dia mengakui kesalahannya, termasuk menjual kaporit milik perusahaan. Hasil pemeriksaan inspektorat, mereka mengakui perbuatannya, di BAP-nya sudah jelas,” urainya.

Sebagaiman diberitakan, PDAM Lumajang memberhentikan secara tidak dengan hormat dua karyawannya, M. Rudi Hartono dan Yuli Rosvita.

Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran berat lantaran menggelapkan uang perusahaan. Modusnya, uang setoran pelanggan masuk kantong pribadi tanpa ada pemberitahuan kepada perusahaan. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal