Menu

Mode Gelap
Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

Pemerintahan · 19 Mei 2023 15:39 WIB

Deteksi gangguan Kamtibmas, Polres Probolinggo Kota Luncurkan Polisi RW


					Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW  Perbesar

Forkopimda Kota Probolinggo meluncurkan (launching) Polisi RW 

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota pada Jumat pagi (19/05/23) meluncurkan (launching) program Polisi RW. Diharapkan dengan Polisi RW ini dapat sedini mungkin mendeteksi gangguan kamtibmas dan bisa diselesaikan polisi bersama masyarakat.

Acara launching polisi RW ini digelar di halaman kantor Walikota Probolinggo. Kegiatan dihadiri Forkopimda Kota Probolinggo, RW-RW di lima kecamatan di Kota Probolinggo, serta RW-RW di tiga kecamatan di Kabupaten Probolinggo, juga dihadiri 347 personel Polisi RW.

Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, dalam memelihara ketertiban dan keamanan umum merupakan tanggung jawab bersama. Namun demikian tak hanya hanya petugas keamanan, juga seluruh komponen juga ikut bertanggung jawab.

“Dengan hadirnya Polisi RW ini sangat membantu kinerja RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Probolinggo dan juga mempermudah koordinasi dalam penanganan kamtibmas menjadi lebih cepat dan tanggap,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, bahwa ada 347 personel yang ditunjuk sebagai Polisi RW, yang nantinya di sebar ke 424 RW sewilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Kami berharap dengan telah adanya Polisi RW yang tersebar potensi gangguan kamtibmas dapat terdeteksi dan diselesaikan secara bersama – sama antara Polisi dan Masyarakat sedini mungkin, sesuai dasar hukum Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat atau Community Policing,” ujarnya.

Polisi RW ini bertugas membangun interaksi aktif dan positif antara kepolisian dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan mencari solusi, dari permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi ada dua tugas pokok Polisi RW yaitu mendeteksi serta mengidentifikasi segala potensi masalah di lingkungan RW-nya, dan jika ada masalah dilakukan problem solving bersama masyarakat,” imbuh AKBP Wadi Sa’bani. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Trending di Pemerintahan