Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Peristiwa · 8 Mei 2023 15:30 WIB

Paramedis di Pasuruan Turun Jalan, Demo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan


					DEMO: Paramedis di Pasuruan turun jalan tolak RUU Omnibus Law. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DEMO: Paramedis di Pasuruan turun jalan tolak RUU Omnibus Law. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Pasuruan demo di Gedung DPRD setempat, Senin (8/4/2023) pagi. Massa yang terdiri dari paramedis, menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Menurut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pasuruan, Arif Junaidi, pada draft RUU Omnibus Law Kesehatan yang tersebar, ada pasal-pasal yang ia nilai bermasalah.

Pertama perlindungan terhadap tenaga kesehatan (nakes). Menurutnya, posisi nakes sangat rawan sekali pada saat melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami rawan akan tuntutan, bahkan di pasal 327 disaat ada dugaan kelalaian, baru dugaan saja bisa menjadi masalah buat kami. Maka dari itu kami tenaga kesehatan menolak RUU ini,” kata Junaidi.

Lalu yang kedua, eksistensi dari organisasi profesi ditiadakan di RUU Omnibus Law Kesehatan. Dengan tidak adanya peran dari organisasi profesi, sebut Junaidi, maka tidak akan ada yang menjaga kompetensi tenaga kesehatan.

“Semuanya sudah ada mekanisme bagaimana kami nakes ini tetap terjaga. Seperti dokter, setiap lima tahun sekali harus upgrade ilmunya. Jadi semua ada tahapan yang harus kita lalui. Jika masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, orang yang sudah lama tidak praktek atau sudah lama tidak melakukan pelayanan kesehatan nanti dia bisa melakukan ijin praktek. Ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Menanggapi hal Itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Rouf menyatakan dukungannya dan siap mengawal keluhan tenaga kesehatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

DPRD Kabupaten, klaim Rouf, akan mengirim surat kepada DPR RI. Rouf mengamini jika masih banyak pasal dalam RUU Kesehatan yang kontroversial.

“Kami DPRD Kabupaten Pasuruan berencana untuk mengirimkan surat hasil audiensi kepada DPR RI. Selain itu, kami juga akan mengirimkan surat resmi untuk menolak RUU Kesehatan untuk direvisi,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korsleting Arus Pendek, Rumah di Jember Hangus Terbakar

4 September 2025 - 05:34 WIB

Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo

2 September 2025 - 15:50 WIB

Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo

2 September 2025 - 10:33 WIB

Penganiayaan di Kedungsupit Probolinggo, Pemuda Dibacok 2 Orang Tak Dikenal

1 September 2025 - 07:40 WIB

Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

31 Agustus 2025 - 07:45 WIB

Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar

30 Agustus 2025 - 20:05 WIB

Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Baru Pandaan Akan Direlokasi

29 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

29 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan

29 Agustus 2025 - 14:59 WIB

Trending di Peristiwa