Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 24 Mar 2023 17:51 WIB

Bukannya Jual Takjil, Emak-emak di Lumajang Justru Jual Sabu, Kini Disel Polisi


					Ilustrasi pengedar sabu-sabu. Perbesar

Ilustrasi pengedar sabu-sabu.

Lumajang,- Jika mayoritas Ibu Rumah Tangga (IRT) tengah menyiapkan menu berbuka puasa untuk keluarganya, tidak demikian halnya dengan IS (48).

Perempuan asal Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang itu justru harus mendekam dalam sel tahanan. Ia ditangkap polisi karena kedapatan penjual sabu.

Awal penangkapan wanita paruh baya itu bermula kala seorang supir truk berinisial BS (29), ditangkap Satrekoba Polres Lumajang.

Saat diinterogasi oleh petugas, sopir yang jug berasal dari Desa Nguter, Kecamatan Pasirian itu, mengaku membeli sabu dari IS.

“Pengungkapan ini berawal tertangkapnya BS di pinggir jalan Desa Nguter, Kecamatan Pasirian saat mengendarai truk. Kami amankan satu plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,30 gram dibungkus tisu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono, Jumat (24/3/2023).

Setelah mengantongi informasi dari terduga pelaku BS, petugas lantas bergerak mengembangkan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap IS di kediamannya.

IS berhasil ditangkap, rumahnya pun digeledah. Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumahnya. Ada barang bukti 3 buah poket plastik yang berisi sabu.

“Berat total sabu yang kami amankan sebanyak 2,13 gram. Sementara kami juga temukan uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 350 ribu lalu alat sabu, dan satu handphone,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” Ari memungkasi. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal