Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 17 Mar 2023 18:49 WIB

Kades Bertatus Terdakwa, DPMD Sebut Bisa Diberhentikan Sementara


					Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa) Perbesar

Proses Persidangan Iqbal di PN Kraksaan beberapa waktu lalu (istimewa)

Probolinggo – Kasus yang menimpa Muhammad Iqbal Ali Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo terus berlanjut. Kini yang bersangkutan resmi menyandang status terdakwa.

“Sudah menjadi terdakwa, dan Senin (13/3/2023) kemarin sidangnya eksepsi. Tanggal 27 nanti tanggapan dari jaksa terhadap eksepsi itu,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada, Jumat (17/3/2023).

Ia didakwa atas keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikannya pada perkara perceraian dari Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kades Iqbal. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.

Sementara itu, Prayuda selaku Kuasa Hukum Iqbal mengaku, sangat menyayangkan penyematan status terdakwa bagi kliennya. Sebab, dari awal kliennya tersebut sudah mengaku, sebagai adik kandung dalam persidangan Finra, namun dalam salinan putusannya, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menyebut Iqbal sebagai sepupu Finra.

Hal ini kemudian yang dijadikan dasar oleh Rahman yang merupakan mantan suami Finra untuk memperkarakan proses perceraiannnya. Dan kini Iqbal ditetapkan sebagai terdakwa.

“Dari awal klien kami sudah mengaku sebagai adik kandung, tapi salinan putusan kok bisa sepupu,” katanya.

Atas kekeliruan yang terjadi di PA, proses banding pun ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. Dalam salinan putusan di tingkat banding ini, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama.

“Dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan hasil Pengadilan Tinggi ini. Jadi tidak usah berbicara kita siapa dan sebagai apa, sebagai warga negara yang baik, tentunya harus patuh kepada putusan pengadilan. Ini sudah ada putusan pengadilan tinggi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Muhammad Idris mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi dari penetapan terdakwa kepada Kades Temenggungan tersebut. Ia menjelaskan, jika kepala desa menyemat status terdakwa, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sebagai kades.

“Belum dapat konfirmasi, baik dari desa maupun kecamatan. Kalau sudah ada konfirmasi, nantinya akan kami pelajari lebih lanjut terkait mekanisme penerapan regulasinya,” katanya. (*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan