Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 17 Mar 2023 15:35 WIB

Pengedar Okerbaya Spesialis Pelajar Dibekuk, Penghasilan Rp1,5 Juta per Transaksi


					DITANGKAP: Supriyadi saat diinterogasi Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romly di ruangannya. (Ainul Jannah) Perbesar

DITANGKAP: Supriyadi saat diinterogasi Kanitreskrim Polsek Paiton Aipda Romly di ruangannya. (Ainul Jannah)

Paiton,- Supriyadi (24) warga Dusun Tanjung Lor, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo harus mendekam dibalik jeruji besi. Ia ditahan karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya).

Kapolsek Paiton AKP Maskur Anshori mengatakan, pemuda tersebut diciduk polisi saat hendak transaksi jual beli okerbaya jenis pil koplo, Senin (13/3/23).

“Pelaku diamankan di depan salah satu rumah di Desa Karanganyar, saat itu transaksi dengan pembeli yang setelah kami selidiki ternyata merupakan pelajar di wilayah setempat,” terang Maskur, Jum’at (17/3/2023).

Maskur mengatakan, pelaku telah dipantau aparat dalam beberapa pekan terakhir setelah Polsek Paiton mendapatkan laporan dari warga mengenai peredaran pil koplo.

Dalam ungkap kasus ini, papar Maskur, pihaknya berhasil menyita 675 butir pil koplo jenis trex yang siap diedarkan oleh pelaku kepada para pelajar, mulai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Selanjutnya kami kembangkan berdasarkan dari keterangan pelaku maupun saksi-saksi yang kami amankan. Ini sasarannya mayoritas merupakan pelajar,” ungkapnya.

Supriyadi mengaku, dirinya telah terlibat dalam jual-beli okerbaya sejak dua tahun lalu. Hasilnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Lima butirnya itu saya jual Rp10 ribu. Hasilnya kalau seribu butir bisa satu juta sampai satu juta setengah,” akunya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal