Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Politik · 5 Mar 2023 19:43 WIB

Ada Putusan Tunda Pemilu, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan


					Kantor KPU Kabupaten Probolinggo Perbesar

Kantor KPU Kabupaten Probolinggo

Probolinggo,- Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, membuat KPU geram. Atas hal tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari langsung menyatakan banding.

“KPU RI sudah menyatakan banding, karena menilai putusan PN Jakpus tidak tepat,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, Minggu (5/3/2023).

Lukman menyatakan, dengan adanya banding yang akan dilakukan oleh KPU RI, pihaknya hingga kini tidak menerima instruksi untuk menunda seluruh tahapan pemilu yang ada di daerah.

Sehingga dengan hal tersebut, imbuhnya, tahapan-tahapan pemilu yang sudah terencana, bakal terus dilanjutkan.

“Tahapan sudah berjalan, tidak bisa diinterupsi karena persoalan partai. Sehingga tahapan tetap kami lanjutkan. KPU RI juga tidak memerintahkan untuk ditunda,” imbuh Lukman.

Lukman juga menyampaikan, sesuai dengan petunjuk dari KPU RI, PN Jakarta Pusat telah membuat keputusan yang keliru. Seharusnya, keputusan penundaan pemilu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi bukan justru oleh Pengadilan Negeri.

“Oleh karena itu, putusan ini tidak menghalangi KPU untuk melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada 14 Februari 2024,” paparnya.

Sebagai informasi, pada 8 Desember 2022 lalu Partai Prima mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Pusat karena dinilai telah dirugikan oleh KPU dengan tidak diloloskannya sebagai partai politik peserta pemilu.

Pada Kamis 2 Maret lalu, PN Jakarta Pusat mengabulkan semua gugatan dari Partai Prima. Salah satunya untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik