Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 14 Feb 2023 18:34 WIB

Ugal-ugalan di Jalan Raya, Sopir Truk Pasir di Lumajang Ternyata Tidak Punya SIM


					DICIDUK: Sopir truk pasir saat diinterogasi Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang. (foto: Asmadi). Perbesar

DICIDUK: Sopir truk pasir saat diinterogasi Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Sebuah video yang memperlihatkan truk bermuatan pasir ugal-ugalan di jalan raya Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, viral di media sosial (medsos).

Video yang diunggah oleh akun instagram @romansasopirtruck, itu menunjukkan aksi berbahaya pengemudi truk pasir yang berusaha mendahului kendaraan di depannya. Aksi itu terjadi, Jumat (10/1/2023) lalu.

Padahal, kondisi jalan saat itu cukup licin akibat diguyur hujan. Selain menyalip, beberapa kali truk pasir itu menunjukan ‘goyang’ ke kanan dan kiri hingga nyaris terguling.

“Ya Allah, Allahu Akbar, gowo (bawa) muatan berat loh,” suara perempuan dalam video tersebut.

Diketahui, sopir truk dengan nomor polisi N 8485 YH itu adalah Saiful Ulum (34), warga Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Saat itu, pasir yang diangkut Ulum diambil dari Sungai Regoyo. Setelah selesai mengisi pasir, truk tersebut dibawa ke Stockpile Terpadu di Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko.

Menurut Ulum, ia nekad mengemudi ugal-ugalan karena terburu-buru inging segera pulang ke rumahnya. Sebab jika bila hujan turun, maka ia terancam gagal melintas karena terhalang banjir lahar hujan Gunung Semeru.

Lantaran ulahnya membahayakan, Ulum lantas dikejar anggota Satlantas Polres Lumajang. Selasa (14/2/2023), ia pun tertangkap dan dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

“Ingin cepat pulang, kan kalau hujan pasti banjir, takut gak bisa pulang,” kata Ulum kepada polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata Ulum tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Hasil tes urine, menunjukkan pengemudi tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan terlarang.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, akibat berkendara secara ugal-ugalan dan tidak memiliki SIM, Ulum tidak diperbolehkan lagi mengemudikan kendaraan. Sebab, tindakan yang dilakukannya itu bisa memicu kecelakaan yang berakibat fatal.

“Yang bersangkutan tidak ada SIM. Ini jadi evaluasi kami, kedepan akan kami lakukan penertiban sopir truk dan kita cek kecakapan serta surat izinnya,” papar Jeckson.

Selain menilang sopir truk, menurut Jeckson, pemilik armada juga akan dipanggil dan dikenakan sanksi tilang. Pasalnya, pemilik kendaraan dianggap lalai dengan mempekerjakan seseorang yang tidak memiliki SIM.

“Sementara penilangan, dump truk kami amankan, kami juga akan mengundang pemilik truk itu, kita akan lakukan penertiban SOP, apabila mau merekrut sopir harus punya keahlian dan SIM,” tambahnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal