Menu

Mode Gelap
Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno

Hukum & Kriminal · 7 Feb 2023 18:47 WIB

Terbukti Edarkan Pil Setan, Satu Siswa Bolos Diserahkan ke Polisi


					BOLOS: Satu dari belasan siswa bolos di Kota Pasuruan edarkan okerbaya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BOLOS: Satu dari belasan siswa bolos di Kota Pasuruan edarkan okerbaya. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terjerat kasus dugaan jual beli obat keras, satu dari 12 siswa yang bola sekolah yang digrebek di sebuah warung di lahan dekat musholla di Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Senin (6/2/2023) kemarin, dilipahkan ke Satrekoba Polres Pasuruan Kota. Sementara 11 siswa lain diberlakukan wajib lapor ke Polsek Purworejo selama satu minggu.

Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto mengatakan, satu siswa itu merupakan siswa SMK berinisial Z (18) asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Terungkap dugaan kasus jual beli obat keras ini setelah polisi meriksa dua siswa yang kabur saat dilakukan penggrebekan kemarin. Dua siswa tersebut mengaku diduga membeli pil obat keras dari siswa berinisial Z.

“Dua siswa ini menyerahkan diri diri ke Polsek Purworejo, pada kemarin sore. Mereka mengaku kalau membeli obat keras ke salah satu siswa inisial Z,” kata Endy, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan pengakuan dari dua siswa tersebut, Polsek Purworejo langsung melimpahkan kasus tersebut ke Satreskoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sedangkan siswa yang tidak terlibat kita bina. Kita sepakat dengan orang tua dan guru bahwa siswa tersebut setiap pulang sekolah wajib datang ke polsek,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus satu orang siswa yang diduga menyalahgunakan pil obat keras.

Menurut Nanang, berdasarkan penyelidikan dipastikan bahwa pil yang dibawa oleh siswa tersebut merupakan obat keras jenis Thryhexypenidyl.

“Barang bukti dan terlapor sudah dilimpahkan ke kami.14 klip berisi 5 butir itu berjenis thryhexypenidyl,” ujar Nanang.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah pelajar di Kota Pasuruan digerebek saat bolos sekolah di sebuah warung di lahan dekat mushala di Jambangan 2, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (6/2/2023) pagi.

Dalam penggrebekan tersebut, petugas gabungan Satpol PP Kota Pasuruan dan Polsek Purworejo menemukan ratusan butir pil yang diduga pil koplo dan minuman keras (miras). (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal