Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2023 21:32 WIB

Terdakwa Santri yang Bakar Juniornya Dituntut 5 Tahun Penjara


					TERDAKWA: MHM (16) saat dibawa ke ruang persidangan di PN Bangil. (foto: Moh. Rois)  Perbesar

TERDAKWA: MHM (16) saat dibawa ke ruang persidangan di PN Bangil. (foto: Moh. Rois) 

Pasuruan,- Sidang kasus santri bakar santri di Pasuruan memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (31/1/2023) siang.

Dalam sidang yang digelar tertutup ini, pelaku inisial MHM (16) dituntut lima tahun penjara. Selain itu, ia dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan.

“MHM dituntut tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasla 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2014,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar.

Dijelaskan Akbar, alasan pemberatan ada tiga point. Yakni terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sementara alasan yang meringankan yakni terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa,” jelas Yusuf.

Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).

Sebelum proses persidangan, kasus tersebut dilakukan upaya diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal