Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Pemerintahan · 9 Des 2022 17:05 WIB

Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino


					Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino Perbesar

Probolinggo – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo resmi mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. Jika pada 2022 berada di angka Rp2.553.265,95 naik menjadi Rp2.753.265,95 pada 2023.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Kepgub tersebut, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar Rp200 ribu dari UMK sebelumnya. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan Kabupaten Probolinggo yang mengusulkan kenaikan sebesar Rp197.500.

“Alhamdulillah dibulatkan naik Rp200 ribu ini akan mengangkat pertumbuhan ekonomi. Dua tahunan angka UMK tidak bergerak naik, jalan di tempat,” kata Fungsional Pengawas di Bidang Hubungan Industrialisasi dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Nengah Mangku, Jumat (9/12/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengatakan, kenaikan UMK yang melebihi usulan dewan pengupahan merupakan kebijakan yang baik bagi dunia perburuhan. Namun, hal ini menurutnya perlu dikawal terus oleh pemerintah.

Sebab besaran UMK akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk ke Probolinggo. Terlebih pada tahun 2023 nanti, akan ada Kawasan Industri Probolinggo (KIP) di Kabupaten Probolinggo.

“Ini bagus untuk buruh dan sesuai dengan yang kami perjuangkan. Namun perlu diingat, jika UMK terlalu tinggi bisa saja mengancam iklim investasi. Jadi harus win-win solution,” terangnya.

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersikap terkait kenaikan UMK ini. Sebab, ia meyakini kenaikan UMK akan menimbulkan efek domino terhadap sektor industri.

“Kami akan melihat fenomena-fenomena di lapangan, khawatir ini menimbulkan ketakutan bagi para pemodal. Jangan sampai hal ini berdampak bagi Kabupaten Probolinggo yang baru menata site plan sektor industri justru ditinggalkan oleh pelaku industri,” urai dia.

“Kami akan mengkaji dan sikapi kenaikan UMK ini di internal DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat ini,” Babul memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan