Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Pemerintahan · 9 Des 2022 17:05 WIB

Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino


					Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino Perbesar

Probolinggo – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo resmi mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. Jika pada 2022 berada di angka Rp2.553.265,95 naik menjadi Rp2.753.265,95 pada 2023.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Kepgub tersebut, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar Rp200 ribu dari UMK sebelumnya. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan Kabupaten Probolinggo yang mengusulkan kenaikan sebesar Rp197.500.

“Alhamdulillah dibulatkan naik Rp200 ribu ini akan mengangkat pertumbuhan ekonomi. Dua tahunan angka UMK tidak bergerak naik, jalan di tempat,” kata Fungsional Pengawas di Bidang Hubungan Industrialisasi dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Nengah Mangku, Jumat (9/12/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengatakan, kenaikan UMK yang melebihi usulan dewan pengupahan merupakan kebijakan yang baik bagi dunia perburuhan. Namun, hal ini menurutnya perlu dikawal terus oleh pemerintah.

Sebab besaran UMK akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk ke Probolinggo. Terlebih pada tahun 2023 nanti, akan ada Kawasan Industri Probolinggo (KIP) di Kabupaten Probolinggo.

“Ini bagus untuk buruh dan sesuai dengan yang kami perjuangkan. Namun perlu diingat, jika UMK terlalu tinggi bisa saja mengancam iklim investasi. Jadi harus win-win solution,” terangnya.

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersikap terkait kenaikan UMK ini. Sebab, ia meyakini kenaikan UMK akan menimbulkan efek domino terhadap sektor industri.

“Kami akan melihat fenomena-fenomena di lapangan, khawatir ini menimbulkan ketakutan bagi para pemodal. Jangan sampai hal ini berdampak bagi Kabupaten Probolinggo yang baru menata site plan sektor industri justru ditinggalkan oleh pelaku industri,” urai dia.

“Kami akan mengkaji dan sikapi kenaikan UMK ini di internal DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat ini,” Babul memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

19 Juni 2025 - 05:55 WIB

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Trending di Pemerintahan