Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

Pemerintahan · 9 Des 2022 17:05 WIB

Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino


					Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino Perbesar

Probolinggo – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo resmi mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. Jika pada 2022 berada di angka Rp2.553.265,95 naik menjadi Rp2.753.265,95 pada 2023.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Kepgub tersebut, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar Rp200 ribu dari UMK sebelumnya. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan Kabupaten Probolinggo yang mengusulkan kenaikan sebesar Rp197.500.

“Alhamdulillah dibulatkan naik Rp200 ribu ini akan mengangkat pertumbuhan ekonomi. Dua tahunan angka UMK tidak bergerak naik, jalan di tempat,” kata Fungsional Pengawas di Bidang Hubungan Industrialisasi dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Nengah Mangku, Jumat (9/12/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengatakan, kenaikan UMK yang melebihi usulan dewan pengupahan merupakan kebijakan yang baik bagi dunia perburuhan. Namun, hal ini menurutnya perlu dikawal terus oleh pemerintah.

Sebab besaran UMK akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk ke Probolinggo. Terlebih pada tahun 2023 nanti, akan ada Kawasan Industri Probolinggo (KIP) di Kabupaten Probolinggo.

“Ini bagus untuk buruh dan sesuai dengan yang kami perjuangkan. Namun perlu diingat, jika UMK terlalu tinggi bisa saja mengancam iklim investasi. Jadi harus win-win solution,” terangnya.

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersikap terkait kenaikan UMK ini. Sebab, ia meyakini kenaikan UMK akan menimbulkan efek domino terhadap sektor industri.

“Kami akan melihat fenomena-fenomena di lapangan, khawatir ini menimbulkan ketakutan bagi para pemodal. Jangan sampai hal ini berdampak bagi Kabupaten Probolinggo yang baru menata site plan sektor industri justru ditinggalkan oleh pelaku industri,” urai dia.

“Kami akan mengkaji dan sikapi kenaikan UMK ini di internal DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat ini,” Babul memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan