Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025

Pemerintahan · 6 Sep 2022 16:32 WIB

Karir Terhambat Karena Dicatut Parpol, Guru Mengadu ke Bawaslu


					Karir Terhambat Karena Dicatut Parpol, Guru Mengadu ke Bawaslu Perbesar

Probolinggo – Seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gending, Eli Susanti mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, namanya tercatut sebagai anggota salah satu partai politik (parpol).

“Saya tidak pernah daftar ke parpol, tapi kok ada nama saya,” katanya, Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut, menurutnya, sangat merugikan dirinya. Namanya yang tercatut sebagai anggota parpol sudah tersebar di lingkungan sekolah.

Bahkan, hal tersebut saat ini justru menjadi kendala bagi karirnya di dunia pendidikan.

“Kata sekolah, ini menghambat proses sertifikasi saya. Makanya jelas ini sangat merugikan,” paparnya.

Eli pun berharap, dengan kedatangannya ke Bawaslu, masalahnya selesai. Pencatutan namanya itu bisa diproses lebih lanjut agar namanya bisa segera dihapus dari keanggotaan partai.

“Kalau bisa cepat dihapus, biar sertifikasi saya lancar, kan tujuan saya melapor memang itu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu setempat Fathul Qorib mengatakan, sudah menindaklanjuti hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk segera diselesaikan.

“Kasihan, jangan hak parpol saja yang dipenuhi, hak warga termasuk Bu Eli ini jangan diabaikan. Karirnya kan terhambat,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU setempat, Muhammad Zamroni mengatakan, sesuai dengan regulasi, pihaknya memiliki waktu setidaknya hingga 14 September nanti untuk mengklirkan masalah ini.

“Yang bersangkutan akan kami panggil, termasuk juga dari parpol yang berkaitan. Nanti kami pertemukan. Kalau memang bukan anggota parpol, maka parpol wajib mencabut namanya dari Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Red.),” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025

12 September 2025 - 19:11 WIB

Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

12 September 2025 - 17:42 WIB

BKD Lumajang Pasrah ke Pusat, Rekrutmen ASN Masih Menggantung

12 September 2025 - 16:46 WIB

Dana TKD Tidak Lagi Dipotong, Pemkab Lumajang Prioritaskan Perbaikan Sekolah Rusak

12 September 2025 - 14:10 WIB

Waspada Penipuan dan Penculikan Anak, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran

11 September 2025 - 18:49 WIB

Jelang MTQ XXX Jawa Timur, Jember Optimistis Lolos Tiga Besar

11 September 2025 - 18:02 WIB

Trending di Pemerintahan