Menu

Mode Gelap
Meski Diikuti Satu Paslon, KPU Kota Pasuruan Tetap Gelar Debat Publik Lokasi Debat Dipindah Sepihak, KPU Kab. Probolinggo Tuai Kritik KPU Kota Probolinggo Terima 184 Ribu Surat Suara Pilgub Jatim DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik PAW untuk Gantikan Rusdi dan Shobih Baru Dua Bulan Pelantikan, Sudah Ada PAW di DPRD Kabupaten Probolinggo Antisipasi Banjir, Warga Dringu Probolinggo Mulai Pasang Pembatas di Depan Rumah

Hukum & Kriminal · 1 Sep 2022 19:30 WIB

Polres Lumajang Tertibkan 5 Proyek Galian C, Puluhan Dump Truk Disita 


					Polres Lumajang Tertibkan 5 Proyek Galian C, Puluhan Dump Truk Disita  Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang menertibkan proyek Galian C di 5 titik berbeda, Kamis (1/9/22) siang. Penindakan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari masyarakat yang diterima oleh petugas.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari 5 titik lokasi galian pihaknya menyita 24 dump truk, 9 ekskavator dan satu mesin sedot. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sumbersuko.

Menurut Kapolres, 5 proyek Galian C itu ditertibkan dengan perkara yang beragam. Mulai dari usaha yang memiliki izin baru sampai ekplorasi namun belum kantongi izin operasional.

“Kemudian ada juga yang sudah miliki ijin operasional tetapi eksplorasinya diluar titik koordinat,” kata Kapolres.

Bahkan, imbuhnya, ada masyarakat yang tidak memiliki izin tetapi nekat melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan mesin sedot.

Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang mendapat surat tugas untuk memperbaiki jalan tambang, namun dalam praktiknya justru menyalahi aturan.

“Itu ditindak dan akan kami proses semua, dengan harapan pertambangan pasir di Lumajang tidak salah aturan,” tambah Kapolres Dewa.

Saat ini, lanjut Dewa, pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, sudah menetapkan satu tersangka. “Sudah ada satu tersangka, untuk yang lainnya sedang kami lakukan penyidikan,” tutur dia.

Kapolres berjanji, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara serius. Pihak-pihak yang terlibat, klaimnya, juga akan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“Intinya semua perkara yang kami tangani akan diproses, tinggal lihat keterangan dari saksi yang lain tentu kadarnya dilihat dari fakta dan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) nanti,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap

31 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Truk Distributor Snack Digondol Maling, Kerugian Rp100 Juta

30 Oktober 2024 - 14:23 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar

29 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rumah Warga di Desa Dompo Dibobol Maling, Tabung Gas Elpiji Raib

26 Oktober 2024 - 14:04 WIB

Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

25 Oktober 2024 - 08:17 WIB

Maling Gasak Trail Milik Warga Ketapang, Ngotot Ngaku tak Bersalah Usai Ditangkap

24 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kasus Bullying Siswa SMAN 4 Pasuruan Berakhir Damai dengan Restorative Justice

24 Oktober 2024 - 12:46 WIB

Sadis! Wanita di Kuripan Probolinggo Habisi Suami karena CLBK dengan Istri Pertama

23 Oktober 2024 - 10:29 WIB

Pengguna Jalan di Lumajang Jadi Korban Begal Sadis

22 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal