Lumajang,- Polres Lumajang menertibkan proyek Galian C di 5 titik berbeda, Kamis (1/9/22) siang. Penindakan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari masyarakat yang diterima oleh petugas.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dari 5 titik lokasi galian pihaknya menyita 24 dump truk, 9 ekskavator dan satu mesin sedot. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sumbersuko.
Menurut Kapolres, 5 proyek Galian C itu ditertibkan dengan perkara yang beragam. Mulai dari usaha yang memiliki izin baru sampai ekplorasi namun belum kantongi izin operasional.
“Kemudian ada juga yang sudah miliki ijin operasional tetapi eksplorasinya diluar titik koordinat,” kata Kapolres.
Bahkan, imbuhnya, ada masyarakat yang tidak memiliki izin tetapi nekat melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan mesin sedot.
Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang mendapat surat tugas untuk memperbaiki jalan tambang, namun dalam praktiknya justru menyalahi aturan.
“Itu ditindak dan akan kami proses semua, dengan harapan pertambangan pasir di Lumajang tidak salah aturan,” tambah Kapolres Dewa.
Saat ini, lanjut Dewa, pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, sudah menetapkan satu tersangka. “Sudah ada satu tersangka, untuk yang lainnya sedang kami lakukan penyidikan,” tutur dia.
Kapolres berjanji, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara serius. Pihak-pihak yang terlibat, klaimnya, juga akan diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Intinya semua perkara yang kami tangani akan diproses, tinggal lihat keterangan dari saksi yang lain tentu kadarnya dilihat dari fakta dan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) nanti,” pungkasnya. (*)
Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R