Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 6 Jul 2022 19:22 WIB

Miris! Pelatih Silat Cabuli Siswinya, Korban Bertambah


					Miris! Pelatih Silat Cabuli Siswinya, Korban Bertambah Perbesar

Pasuruan,- Riski Rusdi Aziz (26), pelatih pencak silat yang ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila, memberikan keterangan mencengangkan. Ia mengaku telah mencabuli lebih dari satu orang muridnya.

Di hadapan penyidik Polres Pasuruan, pelatih pencak silat asal Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ini mengaku semua perbuatan pencabulan dilakukan ditengahtengah kegiatan ektrakurikuler pencak silat.

Namun, trik yang dilakukan tersangka berbeda dengan yang dilakukannya pada korban pertama.

Korban pertama, F (14) diremas payudaranya oleh pelaku di dalam kamar mandi setelah diminta melepas baju bagian atas. Sedangkan korban kedua, diremas payudaranya saat pelaku berpura-pura membetulkan gerakan silat siswi tersebut.

“Melakukan itu dua kali, orangnya beda. Yang kedua ini saya remas bagian atasnya pas membetulkan gerakan silat,” ujar Riski Rusdi Aziz, Rabu (06/07/2022).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pihaknya sejauh ini masih terus mendalami kasus tak terpuji itu.

“Kami akan terus dalami, tersangka mengaku sudah dua kali dan tidak menutup kemungkinan ada siswi-siswi lain yang jadi korban,” pungkas Adhi.

Sebagaimana diketahui, Riski ditangkap polisi karena diduga mencabuli sorang siswi kelas VIII sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Purwodadi inisial F (14) saat berlatih pencak silat, Selasa (28/6/2022).

Kejadian itu terungkap saat korban di rumahnya. Ia mengadukan tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada orangtuanya. Bisa ditebak, orangtua korban naik pitam.

Orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Purwodadi, yang kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan.

Mendapat laporan dari orangtua korban, polisi lantas melakukan visum kepada korban sebelum akhirnya menangkap tersangka. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal