Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Pemerintahan · 6 Jul 2022 17:20 WIB

Komisi 3 DPRD Sarankan Eks-Karyawan-Pemilik SPBU Gelar Mediasi


					Komisi 3 DPRD Sarankan Eks-Karyawan-Pemilik SPBU Gelar Mediasi Perbesar

Probolinggo – Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 15 pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ketapang secara sepihak, di gedung DPRD setempat, Rabu pagi (6/7/2022). Komisi 3 merekomendasikan pihak perusahaan dan eks-karyawan menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Selain eks-15 karyawan yang didampingi kuasa hukum dan pihak SPBU yang diwakili kuasa hukumnya, dalam RDP ini juga hadir pihak Dinas Penananam Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) serta SPSI Kota Probolinggo.

Mengawali acara, kuasa hukum 15-eks karyawan SPBU Ketapang, S.W. Jando mengatakan, permohonan RDP ini terkait PHK sepihak oleh managemen SPBU Ketapang. Sisi lain, eks-karyawan mengaku, tidak mengetahui alasan detil sampai di-PHK.

“Selain itu, selama ini bekerja, karyawan ini digaji di bawah UMK (Upah Minimum Kota) Probolinggo, serta saat diberhentikan karyawan tidak diberikan hak-haknya salah satunya, pesangon oleh pihak SPBU seperti yang diatur dalam perundang -undangan tentang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum SPBU Ketapang, Putut Gunawarman menyebut, pemberhentian 15 karyawan ini bermula dari adanya mobil terbakar saat pengisian pertalite.

Mobil yang digunakan untuk menampung pertalite diduga menggunakan tangki modifikasi. Pihak Pertamina akhirnya menjatuhkan sanski, SPBU Ketapang tidak mendapatkan jatah pertalite selama satu bulan.

“Setelah kejadian tersebut pihak SPBU mengumpulkan karyawan dan sepakat tidak akan menjual BBM kepada sepeda motor atau mobil dengan tangki modif. Namun satu bulan berjalan para karyawan kembali melakukan hal yang sama dengan diduga mendapat keuntungan, sehingga pihak SPBU dengan berat hati memberhentkkan 15 karyawan tersebut,” ujar Putut.

Sementara, Sekretaris SPSI Kota Probolinggo, Didik mengatakan, terkait hukum industrial, di mana dalam hal ini status pekerja harus jelas, apakah pekerja kontrak melalui PKWT atau PKWTT. Selain itu terkait gaji yang di bawah UMK, apakah perusahaan sudah mengajukan surat penundaan tidak mampu atau belum.

“Terkait PHK karyawan, apakah sudah dibicarakan secara bipartit atau tripartit terkait hak-hak karyawan,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto mengatakan, RDPini untuk mencari solusi. Yakni dengan mengadakan pertemuan tripartit dengan DPMPTSP Naker, sehingga di luar proses hukum, ada titik temu antara kedua belah pihak.

“Sesuai rekomendasi kami, kedua belah pihak ini segera mengadakan pertemuan dengan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja. Sehingga baik apa yang diminta eks karyawan ini yakni bekerja kembali, atau mendapat hak-haknya bisa terwujud,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan