Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Regional · 4 Jul 2022 07:00 WIB

Tak Langgar Lalin tapi Dapat ‘Surat Cinta’? Ini Solusinya


					BERI PENJELASAN: Kasatlantas dan Kapolres Probolinggo beri penjelasan soal e-tilang. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BERI PENJELASAN: Kasatlantas dan Kapolres Probolinggo beri penjelasan soal e-tilang. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Tilang Elektronik atau E-Tilang, diberlakukan di Indonesia sejak 1 Juni 2022 lalu. Aturan ini kemudian diterapkan di Kabupaten Probolinggo sejak akhir Mei 2022.

Pemberlakuan tilang elektronik ini mendapatkan beragam respon dari masyarakat, utamnya mereka yang mendapatkan ‘surat cinta’ (surat tilang) dari polisi. Ada yang memaklumi kesalahan karena melanggar lalulintas, namun tak jarang warga komplain.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, jika ada masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran lalulintas namum terkena E-tilang, bisa mendatangi posko pengaduan di Kantor Satlantas Polres Probolinggo, Jl. Suroyo Kota Probolinggo.

“Kita tidak akan bertindak kaku dan akan bersikap sefleksibel mungkin, jika ada masyarakat yang mendapat surat cinta dari polisi tapi tidak merasa bersalah. Silahkan mendatangi kami langsung,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan, sebelum pihaknya mengirimkan surat cinta, ada beberapa prosedur yang dilakukan terlebih dahulu. Artinya, tidak semua pengguna jalan yang terekam kamera CCTV ditilang kepolisian.

“Jadi sebelum kita mengirim surat kepada pelanggar, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu untuk memastikan siapa pemilik kendaraan itu. Itu secara otomatis akan muncul dengan KTP pelanggar tersebut,” paparnya.

Operasi yang dilakukan Satlantas Polres Probolinggo sejauh ini, dijelaskan Dadang, mampu menjaring ribuan pelanggar. Hanya saja setelah diidentifikasi, hanya ratusan pelanggar yang dikirimi surat E-tilang.

“Kenapa bisa begitu, ya karena banyaknya pengendara yang menggunakan plat nomor palsu. Juga disebabkan pengambilan gambar yang kurang sempurna,” paparnya menjelaskan.

Di sisi lain Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa tilang elektronik merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak beranggapan operasi kendaraan dilakukan hanya untuk kepentingan oknum anggota kepolisian.

“Selama ini jika ada yang melakukan operasi di jalan, anggapan masyarakat adalah polisi hanya mencari kepentingan pribadi, padahal itu untuk keselamatan masyarakat sendiri,” Arsya menegaskan. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 266 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Bakal Dipotong, Ratusan Hewan Kurban di Probolinggo Diperiksa Kesehatannya

4 Juni 2025 - 18:04 WIB

H-2 Idul Adha, RPH Kota Probolinggo Terima 18 Pesanan Pemotongan Sapi

4 Juni 2025 - 17:18 WIB

Trending di Regional