Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Regional · 4 Jul 2022 07:00 WIB

Tak Langgar Lalin tapi Dapat ‘Surat Cinta’? Ini Solusinya


					BERI PENJELASAN: Kasatlantas dan Kapolres Probolinggo beri penjelasan soal e-tilang. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BERI PENJELASAN: Kasatlantas dan Kapolres Probolinggo beri penjelasan soal e-tilang. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Tilang Elektronik atau E-Tilang, diberlakukan di Indonesia sejak 1 Juni 2022 lalu. Aturan ini kemudian diterapkan di Kabupaten Probolinggo sejak akhir Mei 2022.

Pemberlakuan tilang elektronik ini mendapatkan beragam respon dari masyarakat, utamnya mereka yang mendapatkan ‘surat cinta’ (surat tilang) dari polisi. Ada yang memaklumi kesalahan karena melanggar lalulintas, namun tak jarang warga komplain.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, jika ada masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran lalulintas namum terkena E-tilang, bisa mendatangi posko pengaduan di Kantor Satlantas Polres Probolinggo, Jl. Suroyo Kota Probolinggo.

“Kita tidak akan bertindak kaku dan akan bersikap sefleksibel mungkin, jika ada masyarakat yang mendapat surat cinta dari polisi tapi tidak merasa bersalah. Silahkan mendatangi kami langsung,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan, sebelum pihaknya mengirimkan surat cinta, ada beberapa prosedur yang dilakukan terlebih dahulu. Artinya, tidak semua pengguna jalan yang terekam kamera CCTV ditilang kepolisian.

“Jadi sebelum kita mengirim surat kepada pelanggar, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu untuk memastikan siapa pemilik kendaraan itu. Itu secara otomatis akan muncul dengan KTP pelanggar tersebut,” paparnya.

Operasi yang dilakukan Satlantas Polres Probolinggo sejauh ini, dijelaskan Dadang, mampu menjaring ribuan pelanggar. Hanya saja setelah diidentifikasi, hanya ratusan pelanggar yang dikirimi surat E-tilang.

“Kenapa bisa begitu, ya karena banyaknya pengendara yang menggunakan plat nomor palsu. Juga disebabkan pengambilan gambar yang kurang sempurna,” paparnya menjelaskan.

Di sisi lain Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa tilang elektronik merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak beranggapan operasi kendaraan dilakukan hanya untuk kepentingan oknum anggota kepolisian.

“Selama ini jika ada yang melakukan operasi di jalan, anggapan masyarakat adalah polisi hanya mencari kepentingan pribadi, padahal itu untuk keselamatan masyarakat sendiri,” Arsya menegaskan. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

18 September 2025 - 17:53 WIB

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Trending di Regional