Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Regional · 4 Jul 2022 07:00 WIB

Tak Langgar Lalin tapi Dapat ‘Surat Cinta’? Ini Solusinya


					BERI PENJELASAN: Kasatlantas dan Kapolres Probolinggo beri penjelasan soal e-tilang. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

BERI PENJELASAN: Kasatlantas dan Kapolres Probolinggo beri penjelasan soal e-tilang. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Tilang Elektronik atau E-Tilang, diberlakukan di Indonesia sejak 1 Juni 2022 lalu. Aturan ini kemudian diterapkan di Kabupaten Probolinggo sejak akhir Mei 2022.

Pemberlakuan tilang elektronik ini mendapatkan beragam respon dari masyarakat, utamnya mereka yang mendapatkan ‘surat cinta’ (surat tilang) dari polisi. Ada yang memaklumi kesalahan karena melanggar lalulintas, namun tak jarang warga komplain.

Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, jika ada masyarakat merasa tidak melakukan pelanggaran lalulintas namum terkena E-tilang, bisa mendatangi posko pengaduan di Kantor Satlantas Polres Probolinggo, Jl. Suroyo Kota Probolinggo.

“Kita tidak akan bertindak kaku dan akan bersikap sefleksibel mungkin, jika ada masyarakat yang mendapat surat cinta dari polisi tapi tidak merasa bersalah. Silahkan mendatangi kami langsung,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan, sebelum pihaknya mengirimkan surat cinta, ada beberapa prosedur yang dilakukan terlebih dahulu. Artinya, tidak semua pengguna jalan yang terekam kamera CCTV ditilang kepolisian.

“Jadi sebelum kita mengirim surat kepada pelanggar, kami melakukan identifikasi terlebih dahulu untuk memastikan siapa pemilik kendaraan itu. Itu secara otomatis akan muncul dengan KTP pelanggar tersebut,” paparnya.

Operasi yang dilakukan Satlantas Polres Probolinggo sejauh ini, dijelaskan Dadang, mampu menjaring ribuan pelanggar. Hanya saja setelah diidentifikasi, hanya ratusan pelanggar yang dikirimi surat E-tilang.

“Kenapa bisa begitu, ya karena banyaknya pengendara yang menggunakan plat nomor palsu. Juga disebabkan pengambilan gambar yang kurang sempurna,” paparnya menjelaskan.

Di sisi lain Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa tilang elektronik merupakan upaya Polri agar masyarakat tidak beranggapan operasi kendaraan dilakukan hanya untuk kepentingan oknum anggota kepolisian.

“Selama ini jika ada yang melakukan operasi di jalan, anggapan masyarakat adalah polisi hanya mencari kepentingan pribadi, padahal itu untuk keselamatan masyarakat sendiri,” Arsya menegaskan. (*)

 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Regional