Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 19:06 WIB

Judi Sabung Ayam, 3 Pria di Kota Pasuruan Disergap Polisi 


					Judi Sabung Ayam, 3 Pria di Kota Pasuruan Disergap Polisi  Perbesar

Pasuruan,- Aparat kepolisian Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat judi sabung ayam.

Tiga orang itu adalah M. Kholil (38) warga Dusun Bunguran RT/08 RW/08, Desa Pleret dan Mardianto (33) warga Dusun Temenggungan, RT 04 RW 04, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Satu pelaku lainnya tercatat atas nama Ariswanto (38) warga Perumahan Pesona Candi RT/04 RW/08, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, AKP Endy Purwanto mengatakan, tiga orang ini ditangkap di depan sebuah rumah di Gang Masjid Arriyad Ponpes Riyadlul Jannah, Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Sabtu (25/6/22) malam.

“Mereka ditangkap kemarin hari Sabtu sekitar pukul 22.15 WIB,” kata Endy kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Dijelaskan Endy, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi bahwa di tempat tersebut sering ada perjudian sabung ayam. Mendapat informasi tersebut, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Hasilnya, didapati para tersangka sedang asyik menyabung ayam. “Ada beberapa yang yang berhasil melarikan diri. Namun yang berhasil kita tangkap ada tiga orang,” jelas dia.

Dari penangkapan itu, polisi mengamakan barang bukti 4 ekor ayam, 3 buah kiso (tempat ayam) dan 1 buah kalangan sabung ayam yang terbuat dari spon dan uang tunai sebesar Rp 1.170.000.

“Tersangka dan barang bukti ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Purworejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal