Menu

Mode Gelap
Gus Haris – Ra Fahmi Luncurkan Tiga Satgas Prioritas untuk Percepat Pembangunan di Probolinggo Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan Tiga Tahun Mangkrak, Klinik NU Jember Akhirnya Resmi Dibuka Bentuk Satgas Miras, Bupati Gus Haris Langsung Musnahkan 10 Ribu Botol Miras Dari 318 Pendaftar, Hanya 50 Anak Terpilih Sekolah Gratis Lewat Program Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan Kampanye Kurangi Plastik, Bupati Lumajang Salurkan 1.000 BSEK untuk Panitia Kurban

Hukum & Kriminal · 2 Agu 2017 10:59 WIB

Keluarga Abdul Gani Geram, Taat Pribadi Hanya Divonis 18 Tahun Penjara


					Kakak perempuan Abdul Gani, Asmawati menujukkan foto semasa hidup korban di rumahnya, Rabu (2/8/2017) Perbesar

Kakak perempuan Abdul Gani, Asmawati menujukkan foto semasa hidup korban di rumahnya, Rabu (2/8/2017)

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Keluarga Abdul Gani, korban pembunuhan di Padepokan Dimas Kanjeng Desa Gading Wetan Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, geram dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Krakaaan, yang memvonis Taat Pribadi 18 tahun penjara. Mereka keberatan dan kecewa, karena menganggap vonis hakim terlalu ringan.

 

Keluarga korban yang tinggal di Desa Krampilan Kecamatan Besuk, menuding majelis hakim tidak mempertimbangkan asas keadilan. Padahal empat eksekutor pelaku pembunuhan divonis 20 tahun penjara, namun Taat Pribadi yang didakwa sebagai dalang sekaligus guru besar padepokan  hanya diputus 18 tahun penjara.

 

“Secara pribadi dan mewakili keluarga, saya tidak terima dan sangat kecewa dengan keputusan hakim kemarin. Kok bisa otak pembunuhan hanya dihukum 18 penjara, ini ada apa?” kecam Muhamad Efendi, ponakan Abdul Gani, Rabu (2/8/2017).

 

Senada dengan Efendi, kakak perempuan korban Asmawati heran dengan vonis keputusan hakim. Padahal sebelumnya ia dan keluarga yakin, otak pelaku pembunuhan adiknya bakal dihukum seumur hidup.

 

“Kalau tidak dihukum mati, setidaknya diganjar hukuman seumur hidup. Perbuatan menghilangkan nyawa tidak cukup hanya dihukum 18 tahun penjara,” ujarnya seraya menahan tangis kepada PANTURA7.com

 

Pihak keluarga, banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya, dapat memperberat vonis kepada terpidana Taat Pribadi. “Mudah-mudahan hakim di Surabaya dapat memberikan hukuman mati” harapnya.

 

Abdul Gani merupakan salah satu dari dua mantan pengikut Taat Pribadi yang dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng. Satu korban lain adalah Ismail Hidayah, warga Situbondo. Sebelum dihabisi, Abdul Gani dikenal sebagai pemilik usaha kerajinan emas dan logam mulia, yang berdomisili di Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tiga Motor Pegawai Raib Digondol Maling di Rumah Dinas Kejaksaan Lumajang, CCTV Mati

3 Juni 2025 - 20:05 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo

3 Juni 2025 - 15:58 WIB

Sebelum Dirampok, Tukang Tambal Ban di Bago Probolinggo Jual Tanah Warisan Rp 700 Juta

1 Juni 2025 - 17:02 WIB

Enam Perampok Satroni Rumah di Bago Probolinggo: Korban Disekap, Perhiasan Emas Digasak

1 Juni 2025 - 14:30 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Warga Sumber Wetan Kota Probolinggo Disatroni Perampok saat Tidur di Teras Rumah

31 Mei 2025 - 14:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal