PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Keluarga Abdul Gani, korban pembunuhan di Padepokan Dimas Kanjeng Desa Gading Wetan Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, geram dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Krakaaan, yang memvonis Taat Pribadi 18 tahun penjara. Mereka keberatan dan kecewa, karena menganggap vonis hakim terlalu ringan.
Keluarga korban yang tinggal di Desa Krampilan Kecamatan Besuk, menuding majelis hakim tidak mempertimbangkan asas keadilan. Padahal empat eksekutor pelaku pembunuhan divonis 20 tahun penjara, namun Taat Pribadi yang didakwa sebagai dalang sekaligus guru besar padepokan hanya diputus 18 tahun penjara.
“Secara pribadi dan mewakili keluarga, saya tidak terima dan sangat kecewa dengan keputusan hakim kemarin. Kok bisa otak pembunuhan hanya dihukum 18 penjara, ini ada apa?” kecam Muhamad Efendi, ponakan Abdul Gani, Rabu (2/8/2017).
Senada dengan Efendi, kakak perempuan korban Asmawati heran dengan vonis keputusan hakim. Padahal sebelumnya ia dan keluarga yakin, otak pelaku pembunuhan adiknya bakal dihukum seumur hidup.
“Kalau tidak dihukum mati, setidaknya diganjar hukuman seumur hidup. Perbuatan menghilangkan nyawa tidak cukup hanya dihukum 18 tahun penjara,” ujarnya seraya menahan tangis kepada PANTURA7.com
Pihak keluarga, banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya, dapat memperberat vonis kepada terpidana Taat Pribadi. “Mudah-mudahan hakim di Surabaya dapat memberikan hukuman mati” harapnya.
Abdul Gani merupakan salah satu dari dua mantan pengikut Taat Pribadi yang dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng. Satu korban lain adalah Ismail Hidayah, warga Situbondo. Sebelum dihabisi, Abdul Gani dikenal sebagai pemilik usaha kerajinan emas dan logam mulia, yang berdomisili di Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. (em/ela).
Tinggalkan Balasan