Menu

Mode Gelap
Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2022 18:53 WIB

Sidang Tuntutan Hasan-Tantri Digelar Besok, Pegiat Antikorupsi Ingin Hukuman Maksimal


					TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan Perbesar

TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan "Hukum Seberat-beratnya Hasan dan Tantri." (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Probolinggo,- Sidang tuntutan mantan Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya sekaligus mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin akan digelar besok, Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, diperkirakan puluhan masyarakat di Kabupaten Probolinggo dan pegiat antikorupsi korupsi bakal menghadiri dan menyaksikan proses sidang dan berharap tuntutan kepada dua terdakwa tersebut dituntut maksimal.

Pegiat Antikorupsi, Samsuddin membenarkan, jika proses persidangan Hasan-Tantri tersebut akan hadir puluhan warga yang seluruhnya berharap agar kedua terdakwa dituntut maksimal sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam sidang besok, masyarakat dan anggota kami siap mengawal dan menyaksikan sidang itu, dengan harapan agar kedua terdakwa ini dituntut maksimal. Hadirnya masyarakat ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pihak penegak hukum,” kata Samsuddin, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Samsuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Hasan-Tantri dengan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Isi pasal tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal