Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2022 18:53 WIB

Sidang Tuntutan Hasan-Tantri Digelar Besok, Pegiat Antikorupsi Ingin Hukuman Maksimal


					TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan Perbesar

TIPIDKOR: Pegiat Antikorupsi membentang spanduk bertuliskan "Hukum Seberat-beratnya Hasan dan Tantri." (Foto: Moh. Ahsan Faradisi)

Probolinggo,- Sidang tuntutan mantan Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya sekaligus mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin akan digelar besok, Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya.

Dalam sidang tuntutan tersebut, diperkirakan puluhan masyarakat di Kabupaten Probolinggo dan pegiat antikorupsi korupsi bakal menghadiri dan menyaksikan proses sidang dan berharap tuntutan kepada dua terdakwa tersebut dituntut maksimal.

Pegiat Antikorupsi, Samsuddin membenarkan, jika proses persidangan Hasan-Tantri tersebut akan hadir puluhan warga yang seluruhnya berharap agar kedua terdakwa dituntut maksimal sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam sidang besok, masyarakat dan anggota kami siap mengawal dan menyaksikan sidang itu, dengan harapan agar kedua terdakwa ini dituntut maksimal. Hadirnya masyarakat ini juga sebagai bentuk dukungan kepada pihak penegak hukum,” kata Samsuddin, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Samsuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Hasan-Tantri dengan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Isi pasal tersebut Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir Agustus 2021 lalu, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka, termasuk Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.(*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal