Menu

Mode Gelap
Gempa Magnitudo 1,9 Guncang Tiris Probolinggo, Lima Rumah Warga Rusak Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2 Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit Tradisi Tak Lekang Waktu, Bhakti Penganyar Jadi Jembatan Budaya Bali dan Jawa Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2022 08:53 WIB

Korupsi BOP Kemenag 2020 Kab. Pasuruan, Kejari Tahan 9 Tersangka


					Korupsi BOP Kemenag 2020 Kab. Pasuruan, Kejari Tahan 9 Tersangka Perbesar

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan operasional Pendidikan (BOP) tahun 2020 untuk penanganan Covid 19 dari Kementrian Agama yang ditujukan kepada Pondok Pesantren, Madrasyah Dinayah (Madin) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) se Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/3/2022).

Para tersangka itu adalah MS (40), YK (38), MUS (48), AH (48), ND (54), SH (25), MSA (48), HN (33), dan RH (59 Thn).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, sembilan tersangka itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.1 No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-UndangRI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan cara melakukan pemotongan terhadap bantuan BOP dimaksud.

“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka yaitu sebesar Rp 3,1 Milyar,” kata Jemmy kepada wartawan.

Dijelaskan Jemmy, 7 orang tersangka yakni MS, YK, Mus, SH, MSA, dan HN ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Sedangkan dua orang tersangka dengan inisial RH dan ND ditahan di Lapas Kota Pasuruan karena dua orang ini sebelumnya sudah ditahan dalam perkara lain,” terang dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, peran para tersangka ini adalah sebagai orang yang menjalankan bantuan, memodifikasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan juga yang memotong anggaran per wilayah.

“Mereka ini bisa dikatakan orang yang bekerja menjalankan atau mensukseskan adanya bantuan. Namun, misi mereka adalah memotong bantuan yang seharusnya diterima oleh lembaga-lembaga yang ada di Kabupaten Pasuruan baik TPQ, Madin dan Ponpes,” papar Denny.

Besaran potongan, menurut Denny, nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 Juta, bahkan sampai ada yang hingga Rp 10 juta.

“Dalam hal ini tidak semua dilakukan pemotongan. Untuk mengurai ini, tim penyidik perlu segera merampungkan dan juga mengejar asas kepastian hukumnya,” ungkapnya.

Denny menambahkan, tujuan penahanan terhadap para tersangka ini, adalah untuk mempermudah pemeriksaan penyidikan lebih lanjut kedepannya.

“Untuk sementara kita melakukan penahanan dengan harapan para tersangka ini tidak menghilangkan barang bukti, tidak lari dan juga mempermudah kami apabila ada pengembangan-pengembangan selanjutnya,” tutup Deni. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal