Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 27 Apr 2025 17:24 WIB

Bupati Lumajang Tunggu Proses Hukum Sebelum Pecat Oknum Guru yang Lecehkan Siswi SMP


					Bupati Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut (Foto: Asmadi). Perbesar

Bupati Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, belum memecat oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan Pemkab Lumajang masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk oknum tersebut.

“Saat ini, masih proses di inspektorat, tapi kami juga tidak bisa langsung memecat kalau belum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bersalah,” katanya.

Meskipun belum dipecat, bupati mengaku sudah mencabut fungsional guru tersebut untuk mengajar. Saat ini, oknum guru tersebut sudah dipindahkan ke koordinator wilayah (Korwil) pendidikan Kecamatan Jatiroto.

“Fungsionalnya sebagai guru sudah kami cabut, jadi dia tidak bisa mengajar lagi,” ujarnya.

Bupati berjanji bahwa begitu keputusan hukum tetap yang menyatakan oknum guru tersebut bersalah dikeluarkan pengadilan, pemerintah akan langsung melakukan proses pemecatan.

“Ya, tunggu keputusan hukum dulu, begitu keluar kami akan langsung pecat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SD yang diduga melecehkan enam siswi SMP di Lumajang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Lumajang. Tidak hanya itu, pihak kepolisian masih belum memanggil pelaku yang bersangkutan (DCM) yang untuk dimintai keterangan.

“Benar sudah ada laporan yang masuk ke kami, untuk terduga pelaku masih belum kami periksa, statusnya masih saksi,” kata Untoro melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Untoro menyampaikan, kalau pihaknya pada hari ini ada jadwal pemeriksaan pelapor dan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh DCM pada pukul 14.00 WIB.

“Hari ini pelapor dan korban dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam kasus ini, terlapor DCM mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan internal oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang.

Kepala Disdikbud,  Nugraha Yudha Murdianto mengatakan,   pada Jumat memanggil DCM.

“Pada saat itu, dia mengakui semua perbuatannya. Dan saat itu pula saya mengambil sikap dengan menonaktifkan dia dari segala kegiatan apapun, apakah itu drumband maupun pramuka,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal