Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2022 16:06 WIB

Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo


					Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo Perbesar

GADING,- Meski masih berstatus pelajar sebuah Madrasah Aliyah (MA), namun MZ (19) warga RT 024 RW 009, Dusun Kedunggajah, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Anak Baru Gede (ABG) ini yang masih kelas 3 MA di Kecamatan Gading itu ditangkap setelah kepergok mengedarkan obat-obatan terlarang atau pil koplo jenis Trihexipenidly, Selasa (8/3/2022).

Informasi yang diperoleh, tersangka diamankan saat sedang bertransaksi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Nogosaren, kecamatan setempat, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.15 WIB. Hal itu setelah polisi lebih dulu meringkus Mursit (29) warga Kecamatan Krucil.

“Awalnya kami patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Gading dan di sebuah warkop ini kami dapati pria bernama Mursit menyimpan pil koplo tanpa izin,” kata Kapolsek Gading, Iptu Sugeng Riyadi, Rabu (9/3/2022).

Setelah itu, lanjut Sugeng, Mursit dibawa ke Mapolsek Gading untuk pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil interogasi itulah, didapat keterangan jika barang tersebut didapatkan dari MZ, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Kemudian kami kembangkan dan berhasil kami amankan MZ beserta barang buktinya. Untuk BB yang kami sita dari tangan MZ ini, pil putih logo Y sebanyak 56 butir, uang tunai Rp50 ribu, wadah rokok untuk menyimpan pil kolo dan belasan kertas rokok,” tutur Sugeng.

Akibat perbuatannya, sambung Sugeng, ABG ini dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutur mantan KBO Reskrim Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal