Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 9 Mar 2022 16:06 WIB

Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo


					Miris, Siswa Kelas 3 MA asal Gading Jadi Pengedar Pil Koplo Perbesar

GADING,- Meski masih berstatus pelajar sebuah Madrasah Aliyah (MA), namun MZ (19) warga RT 024 RW 009, Dusun Kedunggajah, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Anak Baru Gede (ABG) ini yang masih kelas 3 MA di Kecamatan Gading itu ditangkap setelah kepergok mengedarkan obat-obatan terlarang atau pil koplo jenis Trihexipenidly, Selasa (8/3/2022).

Informasi yang diperoleh, tersangka diamankan saat sedang bertransaksi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Nogosaren, kecamatan setempat, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 23.15 WIB. Hal itu setelah polisi lebih dulu meringkus Mursit (29) warga Kecamatan Krucil.

“Awalnya kami patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Gading dan di sebuah warkop ini kami dapati pria bernama Mursit menyimpan pil koplo tanpa izin,” kata Kapolsek Gading, Iptu Sugeng Riyadi, Rabu (9/3/2022).

Setelah itu, lanjut Sugeng, Mursit dibawa ke Mapolsek Gading untuk pemeriksaan dan interogasi. Dari hasil interogasi itulah, didapat keterangan jika barang tersebut didapatkan dari MZ, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Kemudian kami kembangkan dan berhasil kami amankan MZ beserta barang buktinya. Untuk BB yang kami sita dari tangan MZ ini, pil putih logo Y sebanyak 56 butir, uang tunai Rp50 ribu, wadah rokok untuk menyimpan pil kolo dan belasan kertas rokok,” tutur Sugeng.

Akibat perbuatannya, sambung Sugeng, ABG ini dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutur mantan KBO Reskrim Polres Probolinggo ini. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal