Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 31 Jan 2022 19:14 WIB

Saat Kepsek Korupsi Bantuan Kementan, Anggota DPRD Diborgol


					Saat Kepsek Korupsi Bantuan Kementan, Anggota DPRD Diborgol Perbesar

PROBOLINGGO,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan eks-Kepala Sekolah (Kepsek) dari yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah, Kecamatan Tongas berinisial A, yang merupakan warga kecamatan setempat sebagai tersangka kasus korupsi, Senin (31/1/2022) sore.

Pria yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditetapkan tersangka kasus korupsi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, kasus korupsi tersebut dilakukan tersangka pada 2018 lalu. Melalui program LM3, ia membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Proposal yang diajukan tersebut, kata David, agar yayasan Ponpes Darussalam Assakdiah mendapatkan bantuan mesin penggilingan padi dan jagung. Akan tetapi, diketahui tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Penanganan kasus ini di tahun 2020 lalu yang bersangkutan ini pernah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengajukan pra peradilan, dimana saat itu dilakukan persidangan dan keputusannya mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan,” kata David.

Pencabutan status tersebut, lanjut David, karena hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menganggap penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan BPK RI, dimana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp110 juta rupiah,” tutur David.

Akibat perbuatannya, David menegaskan, eks kepsek tersebut dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya,” ungkap David di Ruang Media Center Kejari Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal