Menu

Mode Gelap
Motor Ditabrak Truk, Dua Siswi SMP di Pasuruan Tewas Cinta tak Direstui Orang Tua, Pemuda di Jember Akhiri Hidup di Pohon Mangga Dapat ‘Warisan’ Kabupaten Termiskin, Mensos Gus Ipul Ajak Bupati Gus Haris Perkuat Kolaborasi Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras Pemkab Lumajang Fokus Perbaiki Indikator KKS untuk Wujudkan Kabupaten Sehat yang Nyata

Politik Dan Pemerintahan · 15 Mar 2018 04:45 WIB

Ada Perbedaan Jumlah Pemilih, Sidang Pleno KPU Kota Probolinggo Skorsing


					Ada Perbedaan Jumlah Pemilih, Sidang Pleno KPU Kota Probolinggo Skorsing Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kota Probolinggo pada Rabu Siang (14/3/2018) sempat mengalami ketegangan. Pasalnya sidang pleno yang digelar KPU setempat , diwarnai skorsing akibat perbedaan jumlah pemilih.

Perbedaan itu menjadi sebab Panwaslih Kota Probolinggo melakukan skorsing selama 30 menit. Hal itu berdasar bedanya antara data rekapitulasi hasil pemuktahiran yang dibaca panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan berita acara sidang pleno di setiap PPK.

Sidang yang dihadiri Ketua Panwaslih Kota Probolinggo Suef Priyanto disampaikan keberatan saat sidang, ia menanyakan kenapa berbeda antara 2 berita acara. Ia pun berharap KPU menjelaskan dan mengikuti mekanisme aturan.

“Soal DPS kenapa berbeda ini perlu dijelaskan dan KPU perlu mengikuti mekanisme sesuai aturan” Ujar Suef

Diketahui perbedaan jumlah itu salah satunya terjadi pada PPK Kedopok , dimana saat pleno di Kota berjumlah 24.429. Sedangkan pada pleno PPK sebelumnya berjumlah 24.379 dimana terdapat selisih 50 .

Sedangkan rincian jumlah DPS adalah 44.246 di Kecamatan Mayangan, di 24.429 di Kecamatan Kedopok, 24.843 di Kecamatan Wonoasih, 41.000 di Kecamatan Kanigaran, dan 30.177 di Kecamatan Kademangan.

Sementara itu menurut Joko Wahyudi Komisioner KPU pada rapat mengatakan berubahnya jumlah DPS karena pemilih potensial yang belum masuk proses cooklit. Sehingga untuk kepastian totalnya akan dipastikan melalui DPS hasil perubahan.

Atas kejanggalan itu , salah satu timses dari paslon no 4 Habib Hadi dan Soufis Sobri menolak menandatangani berita acara penetapan DPS. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor : Zulkifly

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan