Menu

Mode Gelap
Sebulan Jelang Idul Adha, Harga Sapi Mulai Meroket Honda HRV Sasak Beat di Jember, Satu Penumpang Luka Parah Kisah Haru Siti Aminah, Balita 3 Tahun di Lumajang, Berjuang Melawan Penyakit Berat Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab!

Pemerintahan · 6 Jan 2022 16:27 WIB

Panitia Pilkades Randuputih Tetapkan Nomor Urut, Pankab : Pilkades-nya Tak Diakui


					Panitia Pilkades Randuputih Tetapkan Nomor Urut, Pankab : Pilkades-nya Tak Diakui Perbesar

DRINGU,- Panitia Kabupaten (Pankab) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo geram terhadap panitia Pilkades di Desa Randuputih, Kecamatan Dringu. Sebab, Panitia Pilkades Randuputih dinilai memaksakan untuk menetapkan nomor urut calon kepala desa (cakades), Rabu (5/1/2022).

Sisi lain Pankab Pilkades sudah memutuskan, Pilkades Randuputih ditunda. Hal itu didasarkan atas Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Plt Bupati, H. Timbul Prihanjoko.

Penetapa nomor urut Cakades Randuputih itu diketahui setelah beredar luas, foto panitia Pilkades Randuputih bersama kedua Cakades yang menunjukkan nomor urut disaksikan sejumlah warga. Dalam foto itu, cakades nomor urut 1 Aries Sabar Iman dan nomor urut 2 Hairul Waton.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menegaskan, jika proses pilkades di Desa Randuputih di luar kebijakan Pemkab Probolinggo. Sehingga Pilkades tersebut tidak diakui.

Oleh karena itu, kata Ugas, apapun terkait dengan hasil pilkades Randuputih nantinya, tidak akan ada SK Pengangkatan Kades, tidak ada pelantikan kades. Juga tidak akan ada anggaran baik gaji atau anggaran lain dikelola kades yang pada saat proses pemilihan tidak diakui pemkab.

“Saya tegaskan lagi untuk pilkades khusus Desa Randuputih tidak ada pengakuan dari pemkab. Karena kemarin sudah diputuskan ditunda bersama dengan 2 desa lainnya,” kata Ugas, Kamis (6/1/2022).

Padahal, lanjut Ugas, sudah jelas-jelas SK Panitia Pilkades di Desa Randuputih sudah dicabut oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Yakni, melalui surat Nomor : 188/01/KEP/426.419.12/ BPD/ 2022 tentang Pencabutan Keputusan BPD Desa Randuputih, Kecamatan Dringu.

“Tidak ada penindakan apapun untuk mereka, kami biarkan saja karena oleh BPD, SK Panitia Pilkades di sana sudah dicabut,” ungkap mantan Camat Sumberasih ini saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan